RADAR PURWOREJO - Prosesi Jumenengan Paku Buwono (PB) XIV Hangabehi berlangsung di Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu (5/9/2026). Upacara adat tersebut digelar di kawasan Sitihinggil dan menjadi bagian penting dari rangkaian bertakhtanya Hangabehi. Dalam prosesi itu, Hangabehi menyampaikan ikrar serta sumpah sebagai bagian dari tradisi penobatan yang diwariskan Keraton Surakarta.
Meski jumenengan telah dilaksanakan, persoalan mengenai siapa yang memiliki legitimasi sebagai raja definitif Keraton Surakarta belum sepenuhnya berakhir.
Sebelumnya, Gusti Purbaya juga telah menggelar prosesi yang berkaitan dengan pengangkatan dirinya sebagai PB XIV. Situasi tersebut membuat persoalan suksesi di lingkungan Keraton Solo masih diwarnai dua klaim kepemimpinan.
GPH Suryo Wicaksono atau Gusti Neno menilai Jumenengan Hangabehi lebih tepat dipandang sebagai pelengkap rangkaian adat.
Baca Juga: Mengenal tradisi sembahyang rebutan yang masih dilestarikan di Semarang
Menurutnya, prosesi tersebut belum otomatis menjadikan Hangabehi sebagai raja definitif yang diakui pemerintah. Ia juga menyoroti tidak hadirnya perwakilan pemerintah dan sejumlah unsur Catur Sagatra dalam prosesi yang digelar kubu masing-masing.
Menurut Gusti Neno, persoalan pengakuan raja masih berkaitan dengan peran KGPH Panembahan Agung Tedjowulan.
Pemerintah sebelumnya memberikan mandat kepada Tedjowulan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 untuk menjalankan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Keraton Surakarta sebagai kawasan cagar budaya nasional. Mandat tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat penyelesaian persoalan suksesi masih menunggu proses lebih lanjut.
Di tengah polemik tersebut, upaya pembenahan Keraton Surakarta tetap menjadi perhatian. Tedjowulan disebut tengah memprioritaskan revitalisasi fisik kawasan Keraton dan rencana pengembangan museum.
Sementara itu, persoalan mengenai penerus takhta dan penyatuan keluarga Keraton masih membutuhkan jalan keluar. Dengan adanya dua figur yang sama-sama dikaitkan dengan gelar PB XIV, status kepemimpinan Keraton Surakarta pun masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya tuntas.
Editor : Bahana.