Oknum Guru Olahraga Cabul di Wonogiri Segera Disidangkan

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 21:58 WIB
J, oknum guru cabul menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri belum lama ini. Dok Polres Wonogiri
J, oknum guru cabul menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri belum lama ini. Dok Polres Wonogiri

 

SOLO - Kasus J (55) oknum guru cabul di salah satu SMP di Kecamatan Wonogiri Kota memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah melimpahkan perkara J ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Pekan depan, J dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana. Kasi Pidum Kejari Wonogiri Murdiyanta Setya Budi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan perkara J ke PN Wonogiri baru-baru ini.

Baca Juga: Residivis Ditangkap Polresta Magelang karena Curi Kotak Amal, Ketahuan Maling Motor

Pada pekan depan, J dijadwalkan akan menjalani sidang perdana. "Sudah keluar jadwal sidang pertamanya. Dijadwalkan pada Selasa (15/9/2026)," ujar Budi Kamis (10/9/2026).

J disangkakan pasal berlapis. Diantaranya pasal 418 ayat 2 huruf b jo pasal 127 ayat 1 KUHP atau pasal 415 huruf b jo pasal 127 ayat 1 KUHP atau pasal 12 jo pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan g UU TPKS jo UU No. 1 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ada lagi pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan g UU TPKS.

Baca Juga: Niat Hemat Pakan Beli Nasi Sisa MBG, Ikan Pembudidaya Malah Mati Massal

Adapun ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. "Sidang pertama nanti agendanya pembacaan dakwaan," kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, J (55) oknum guru olahraga di salah satu SMPN di Kecamatan Wonogiri Kota ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya. Aksi bejat J sudah dilakukan setidaknya 13 tahun
J masih menerima sebagian gaji sebagai PNS. Selain itu, J dipastikan tak bisa mengurus permohonan pensiun dini karena kasusnya sudah berjalan. (al/laz)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Sumber : Radar Solo
oknum cabul SMPN kejari wonogiri