SOLO - Kasus J (55) oknum guru cabul di salah satu SMP di Kecamatan Wonogiri Kota memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah melimpahkan perkara J ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Pekan depan, J dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana. Kasi Pidum Kejari Wonogiri Murdiyanta Setya Budi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan perkara J ke PN Wonogiri baru-baru ini.
Baca Juga: Residivis Ditangkap Polresta Magelang karena Curi Kotak Amal, Ketahuan Maling Motor
Pada pekan depan, J dijadwalkan akan menjalani sidang perdana. "Sudah keluar jadwal sidang pertamanya. Dijadwalkan pada Selasa (15/9/2026)," ujar Budi Kamis (10/9/2026).
J disangkakan pasal berlapis. Diantaranya pasal 418 ayat 2 huruf b jo pasal 127 ayat 1 KUHP atau pasal 415 huruf b jo pasal 127 ayat 1 KUHP atau pasal 12 jo pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan g UU TPKS jo UU No. 1 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ada lagi pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan g UU TPKS.
Baca Juga: Niat Hemat Pakan Beli Nasi Sisa MBG, Ikan Pembudidaya Malah Mati Massal
Adapun ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. "Sidang pertama nanti agendanya pembacaan dakwaan," kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, J (55) oknum guru olahraga di salah satu SMPN di Kecamatan Wonogiri Kota ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya. Aksi bejat J sudah dilakukan setidaknya 13 tahun
J masih menerima sebagian gaji sebagai PNS. Selain itu, J dipastikan tak bisa mengurus permohonan pensiun dini karena kasusnya sudah berjalan. (al/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
Sumber : Radar Solo