Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Tawuran, Dua Pelajar Boyolali Tak Dikeluarkan dari Sekolah

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 22:02 WIB
Dua oknum pelajar pelaku tawuran yang diamankan Polres Boyolali. Abdul Khofid/Radar Solo
Dua oknum pelajar pelaku tawuran yang diamankan Polres Boyolali. Abdul Khofid/Radar Solo

 

 

SOLO - Kepolisian dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali mengambil langkah berimbang dalam menangani kasus dua pelajar yang terlibat duel senjata tajam di Jalan Raya Solo–Semarang.

Meski terancam hukuman pidana, kedua murid tersebut dipastikan tetap bisa melanjutkan pendidikannya. Anak yang berhadapan dengan hukum itu adalah M (16) dan D (13).

Mereka diamankan jajaran Polres Boyolali usai video perkelahian mereka viral. Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan keduanya agar tak mengganggu proses belajar, karena status masih pelajar.

Baca Juga: Oknum Guru Olahraga Cabul di Wonogiri Segera Disidangkan

Disdikbud Boyolali menegaskan anak yang berurusan dengan hukum tetap berhak mendapatkan pendidikan. Sanksi sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah.

Hal itu diungkapkan Kabid SMP Disdikbud Boyolali Mulyono, usai rilis kasus tawuran pelajar. "Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menangani jenjang SMP akan berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk lebih memitigasi anak-anak yang mulai ada tindak kenakalan sehingga hal-hal seperti ini ke depan tidak akan terulang lagi," ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Anggaran Mitigasi Bencana Naik Signifikan, Kesiapsiagaan Jadi Prioritas

Terkait pemberian sanksi, disdikbud tidak bisa langsung memutuskan. Karena setiap satuan pendidikan memiliki aturan sendiri. Menurutnya, keputusan mengeluarkan atau DO siswa harus dihindari karena bertentangan dengan program wajib belajar 13 tahun.

"Karena saat ini kita sedang melakukan wajib belajar 13 tahun. Anak-anak harus lulus sampai dengan minimal SMA atau SMK. Kalau langsung di-DO tidak boleh sekolah, itu artinya hak anak-anak kita akan menjadi tidak terlayani," imbuhnya.

Mulyono juga menyoroti masih tingginya angka anak putus sekolah di Boyolali. Data Disdikbud mencatat setiap tahun, sekitar 5.000 anak di Boyolali tidak melanjutkan sekolah.

Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menegaskan, fenomena perkelahian pelajar yang kian marak harus dijadikan peringatan serius bagi orang tua dan tenaga pendidik. 

Penanganan masalah ini membutuhkan kolaborasi antara penegakan hukum yang tegas serta pembinaan karakter di lingkungan keluarga dan sekolah.

Indra menyebut maraknya fenomena tawuran pelajar ini sebagai ancaman serius yang menjadi "PR bersama" bagi kepolisian, sekolah, dan para orang tua.

Baca Juga: Bikin Heran! Motor yang Dimaling di Mangkang Wetan Mendadak Kembali, Pelaku Tinggalkan Surat Maaf

"Situasi ini sangat mengkhawatirkan karena di berbagai wilayah lain, aksi serupa sudah memakan korban jiwa. Diperlukan tindakan tegas terukur, baik melalui proses hukum pidana maupun penegakan sanksi dari pihak sekolah," tuturnya.

Sebelummya, video aksi duel berbahaya dua pelajar menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Solo- Semarang viral. Menurutnya, keputusan mengeluarkan atau DO siswa harus dihindari karena bertentangan dengan program wajib belajar 13 tahun. (fid/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Sumber : Radar Solo
disdikbud senjata tajam tawuran pelajar polres boyolali