Pesta minuman keras (miras) yang berlangsung selama tiga hari berujung pada penindakan polisi. Lima warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta pada Sabtu (19/9/2026) malam.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas sekelompok orang di kawasan Sumber, Banjarsari. Informasi tersebut diterima petugas melalui layanan Call Center.
Saat itu, personel yang tengah melakukan patroli langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah orang sedang berkumpul.
Polisi juga menemukan beberapa botol bekas yang digunakan sebagai wadah minuman keras jenis ciu. Bahkan, salah seorang warga ditemukan dalam kondisi mabuk berat hingga tertidur dalam posisi terlentang.
Baca Juga: Sekar Arum dan Kartika Chandra : Ketika Cinta Dikisahkan Lewat Bunga, Rembulan, dan Bintang
Sebelumnya, aktivitas mereka juga dilaporkan mengganggu warga sekitar lantaran bernyanyi dengan suara keras.
Lima warga yang diamankan masing-masing berinisial FAS, 50; Y, 51; BO, 54; RS, 40; dan SS, 52. Kelimanya diketahui merupakan warga Kecamatan Banjarsari.
Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dengan cara membeli dari kawasan Palur. Transaksi dilakukan menggunakan sistem pembayaran sekaligus pengantaran secara langsung atau cash on delivery (COD).
Kepada petugas, kelima warga tersebut juga mengungkapkan bahwa kegiatan minum bersama telah dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Aktivitas itu disebut berlangsung sejak Kamis.
Dari lokasi, polisi mengamankan enam botol air mineral berkapasitas 1,5 liter yang diketahui merupakan bekas wadah minuman keras jenis ciu.
Kelima warga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta. Mereka menjalani proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan tindak pidana ringan (tipiring).
Penindakan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu polisi menjaga ketertiban lingkungan. Keluhan warga terkait aktivitas yang dinilai mengganggu langsung ditindaklanjuti petugas melalui patroli dan pemeriksaan di lokasi.
Editor : Bahana.