RADAR JOGJA - Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang mencakup suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026).
Selain pidana penjara, jaksa meminta Sudewo dikenai denda Rp 300 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman itu diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Baca Juga: Viral! Warga Bandung Heboh Sambut Kereta Api Baru, Lomba-lomba Abadikan Momen
JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar kepada Sudewo.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, jaksa menuntut tambahan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Perkuat Peran Ormas untuk Bantu Persoalan Warga
Masa pencabutan tersebut dihitung setelah yang bersangkutan menyelesaikan pidana pokoknya.
Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan Sudewo disebut berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah.
Jaksa juga menyebut Sudewo tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, kondisi yang dinilai meringankan adalah Sudewo belum pernah menjalani hukuman pidana.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari proyek DJKA serta dugaan praktik jual beli pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
Baca Juga: Video Santap Makanan Disorot, Pegawai SPPG Bantul yang Diduga Sindir Korban MBG Dipecat
Dalam dakwaan sebelumnya, Sudewo disebut diduga menerima uang sekitar Rp1,371 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian.
Ia juga didakwa terkait dugaan pungutan dalam proses pengisian perangkat desa dengan nilai sekitar Rp 2,49 miliar.
Jaksa juga meminta sejumlah uang yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
Barang bukti tersebut antara lain uang rupiah serta sejumlah uang dalam dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Usai persidangan, Sudewo menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan fakta yang muncul selama proses persidangan.
Baca Juga: Viral! Prasasti LRT Jakarta yang Ditandatangani Prabowo Salah Eja, Netizen Ramai Soroti
"Penuntut umum tidak melihat fakta persidangan sama sekali, hanya mengacu BAP," ujar Sudewo.
Ia juga menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara yang menjeratnya. Sudewo menilai tuntutan jaksa pada dasarnya sama dengan dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sidang tuntutan tersebut juga sempat diwarnai ketegangan antara kelompok massa yang mendukung dan menentang Sudewo di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang. Situasi itu terjadi sebelum persidangan dimulai.
Setelah tuntutan dibacakan, proses perkara akan berlanjut pada tahapan persidangan berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Editor : Meitika Candra Lantiva