SOLO - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Terpidana perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menghadiri sidang lanjutan gugatan ganti rugi terhadap negara, Senin (21/9).
Sidang perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt tersebut digelar di PN Solo. Dalam perkara itu, Gus Nur menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp 4,2 miliar atas proses hukum pidana yang pernah dijalaninya. Agenda sidang pada Senin (21/9/2026) adalah menghadirkan termohon dan turut termohon.
Gus Nur hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq dan Nael Tiano Marbun. Sebelum sidang, Gus Nur mengatakan gugatan tersebut awalnya tidak direncanakan. Dia mengaku sempat menganggap perkara pidana yang pernah menjeratnya telah selesai.
Baca Juga: Pertama Merantau, Pemuda asal Kepatihan Wetan Solo Hilang Bersama Tenggelamnya KM Virgo
Namun, pandangannya berubah setelah melihat sejumlah perkara dan proses hukum yang berkaitan dengan tudingan ijazah Jokowi masih bergulir.
”Ternyata, mungkin panggilan jiwa ya, panggilan batin. Tiba-tiba kok enggak selesai-selesai. KIP enggak selesai, CLS enggak selesai. Terus tiba-tiba ada teman, ada Mas Roy dan Dr. Tifa yang ditangkap, yang dicekal. Kok sek ono ngene-ngene iki (kok masih ada seperti ini), tak pikir udah selesai,” kata Gus Nur.
Dia kemudian berdiskusi dengan kuasa hukum hingga memutuskan menempuh gugatan ganti rugi. Gus Nur menegaskan gugatan tersebut, menurut dia, bukan didasari kepentingan memperoleh uang untuk pribadi.
Baca Juga: Evakuasi ODGJ Ngamuk di Sukoharjo Dramatis, Segera Dirujuk Ke RSJD Solo
”Dan enggak ada urusan duit ya, enggak ada. Ini mumpung konferensi pers ini, ini umpama, seandainya Allah ridho, Allah qobul, ada rezeki di sini. Misalkan gugatannya berhasil dan cair dikabulkan, maka sepeser pun uang itu tidak akan masuk ke dapur, ya ke dapur saya,” tegasnya.
Dia mengatakan apabila gugatan dikabulkan, uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. ”Maka masuk ke perut saya, naudzubillah min dzalik, enggak. Karena ya itu, niatannya memang dari situ. Ya biarlah untuk rakyat, untuk umat yang membutuhkan,” katanya.
Baca Juga: Banyak Warga Masih Tinggal Kontrak, Pemkot Solo Siapkan Hunian Vertikal
Gus Nur juga mengaitkan gugatan tersebut dengan proses pembuktian mengenai ijazah Jokowi. Dia menyatakan, menurut pandangannya, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah Jokowi sah.
”Belum ada keputusan inkracht. Ijazah saudara Presiden Republik Indonesia ke-7 sah, tok tok tok, itu belum ada. Belum ada sampai sekarang. Jadi bismillah, berdasarkan itu, ya sudahlah, terjadilah ini sekarang ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Gus Nur dalam menjelaskan alasan pengajuan gugatan dan tidak menjadi penetapan pengadilan mengenai keabsahan ijazah Jokowi.
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, juga menyebut perkara pidana yang menjerat kliennya sebagai delik politik. Penilaian tersebut disampaikan Taufiq dengan merujuk pada pihak yang menjadi sasaran pemberitaan atau pernyataan Gus Nur.
”Ya, karena yang dibidik orang-orang yang terkenal, yang tidak terkenal tidak dibidik,” kata Taufiq.
Baca Juga: Bengawan Solo: Sungai Terpanjang di Jawa yang Menjadi Sumber Kehidupan
Menurut Taufiq, gugatan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak takut menyampaikan sesuatu yang diyakini sebagai kebenaran.
”Gus Nur ingin mengatakan kepada masyarakat jangan takut menegakkan kebenaran, sekalipun yang dilawan itu adalah orang kuat, orang yang sedang berkuasa, apalagi tidak berkuasa,” ujarnya.
Taufiq juga menyatakan Gus Nur tidak seharusnya dipersalahkan dalam perkara tersebut. Dia menyinggung persoalan pembuktian terkait ijazah Jokowi yang menjadi bagian dari perkara.
Baca Juga: Bertahan di Tengah Gentrifikasi, Warga Kauman Solo Adaptasi dengan Cara Kreatif
Taufiq menjelaskan, nilai gugatan Rp 4,2 miliar dihitung dari sejumlah komponen kerugian. Salah satunya berkaitan dengan perangkat podcast milik Gus Nur yang disita dalam proses hukum.
”Rp 4,2 miliar itu di-breakdown dari mana. Yang pertama yang mudah dibuktikan itu adalah perangkat siarnya,” jelasnya.
Menurut Taufiq, peralatan podcast Gus Nur memiliki nilai sekitar Rp700 juta. Perangkat tersebut disebut menjadi salah satu aset yang digunakan Gus Nur dalam aktivitasnya sebagai YouTuber.
”Gus Nur ini seorang YouTuber, punya ruang podcast dan peralatannya lebih mahal dari punya kita-kita semua. Sekitar Rp 700 juta, boleh disebutkan Gus, Rp 700 juta yang untuk alat podcast-nya saja,” terangnya.
Komponen kerugian lainnya, lanjut Taufiq, berkaitan dengan pendapatan Gus Nur sebagai penceramah selama menjalani hukuman pidana. Dia menyebut Gus Nur sebelumnya mendapat undangan ceramah di dalam maupun luar negeri.
Taufiq juga memasukkan aktivitas Gus Nur sebagai pengelola pondok pesantren, termasuk pesantren di Palu, dalam perhitungan kerugian yang diajukan.
”Biasanya penceramah itu selain diundang di dalam negeri juga ada undangan ke luar negeri. Terus kemudian kalau sebagai Amirul Umrah atau Haji, ya, itu berapa dan sebagainya. Serta kan Gus Nur itu pengelola pesantren, punya pesantren di Palu segala. Nah, itu biar kita riil,” pungkasnya.
Gus Nur sebelumnya terseret perkara terkait podcast bersama Bambang Tri Mulyono yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Podcast tersebut diunggah pada 26 dan 27 September 2022 melalui kanal YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”.
Baca Juga: Bermain Api, Rumah Produksi Kursi Busa di Kalurahan Pajang Solo Terbakar, Dua Anak Luka
Dalam perkara tersebut, Gus Nur sempat divonis enam tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Pada 10 Mei 2023, PT Semarang mengubah hukuman menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan setelah menyatakan Gus Nur terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Baca Juga: Dua Pekerja Tewas, Wali Kota Solo Ultimatum Operator PLTSa Putri Cempo
Gus Nur kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada 27 April 2025. Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti pada 1 Agustus 2025. Nama Gus Nur disebut termasuk dalam daftar penerima amnesti.
Kini, proses hukum kembali berjalan melalui gugatan ganti rugi yang diajukan Gus Nur di PN Solo. Sidang perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt dijadwalkan berlanjut dengan agenda menghadirkan termohon dan turut termohon. (atn/laz)
Editor : Sevtia Eka Nova
Sumber : Radar Solo