Gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan kesetaraan syarat pendidikan tingkat menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ditemui di kediamannya di Banjarsari, Solo, Kamis (24/9/2026), Jokowi menghormati jalur persidangan yang sedang bergulir di MK. Dia pun membeberkan secara mendetail rekam jejak studi putra sulungnya tersebut.
Guna menepis berbagai narasi miring terkait kualifikasi ijazah putranya, Jokowi memaparkan rekam jejak studi Gibran yang ditempuh secara berjenjang sejak SD hingga kuliah.
Baca Juga: Edan! Ibu di Solo Tega Jual Bayinya Seharga Rp 6 Juta, Mengaku Tak Sanggup Merawat
Ia menjelaskan masa kecil Gibran dihabiskan di Solo dengan mengemban pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta. Lalu melanjutkan jenjang sekolah menengah pertama di SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah menamatkan pendidikan SMP di Tanah Air, Gibran terbang ke Singapura untuk menempuh jenjang sekolah menengah di Orchid Park Secondary School hingga mengantongi sertifikasi kualifikasi O-Level.
Dia kemudian melanjutkan pendidikan ke Australia melalui program UTS Insearch selama kurang lebih tiga tahun sebagai jalur persiapan kuliah (pathway).
Baca Juga: Viral! Petugas Kebersihan SMKN 1 Penakalan Sambas Amankan King Cobra di Ruang Kelas dengan Sapu
Sebelum akhirnya resmi menyelesaikan jenjang perguruan tinggi di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
"Masuk UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura. Jelas semuanya," papar Jokowi.
Saat dimintai tanggapan mengenai dalil pemohon di MK yang menuding adanya tindakan manipulatif dan kecurangan terstruktur dalam lolosnya berkas administrasi Gibran di KPU, Jokowi meresponsnya sambil terkekeh.
Ia menegaskan seluruh dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran telah dinyatakan lengkap dan memenuhi kriteria yang ditetapkan penyelenggara pemilu. "Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi," kelakar Jokowi sambil tertawa.
Sengketa perselisihan hasil pemilu yang diajukan Denny Indrayana mempermasalahkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu juncto Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pemohon menilai terdapat pengecualian khusus bukti kelulusan sekolah menengah bagi kandidat lulusan luar negeri yang sudah berijazah perguruan tinggi.
Atas gugatan tersebut, majelis hakim MK telah meminta pihak KPU untuk melampirkan seluruh dokumen otentik, risalah perubahan aturan PKPU, serta berkas penyetaraan ijazah guna dibuktikan di persidangan.
Jokowi sendiri memilih menyerahkan seluruh keputusan akhir kepada kewenangan penuh hakim Mahkamah Konstitusi. (rs/laz)
Editor : Sevtia Eka Nova
Sumber : Radar Solo