SOLO - Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Bengkel Pratama Ban di Dusun/Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.
Empat orang tersangka ditangkap terkait kasus yang menimbulkan kerugian materiil korban mencapai Rp 40 juta tersebut.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim melalui Kasi Humas Iptu Ririn Indrawati menjelaskan, aksi pembobolan bengkel terjadi Minggu (30/8/2026) sekira pukul 02.15 WIB.
Baca Juga: Karhutla Hebat Melanda Jatiroto Wonogiri, 300 Hektare Hutan Pinus Perhutani Dilalap Api
"Pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan mencongkel pintu depan. Mereka kemudian membawa 21 ban berbagai jenis dan ukuran serta satu laptop merek Lenovo," kata Iptu Ririn Indrawati, Jumat (25/9/2026).
Rincian puluhan ban yang digondol komplotan tersebut meliputi:
Delapan unit ban truk Aeolus ukuran 750/16, dua unit ban Duraturn 750/16,empat unit ban Swallow 750/16, empat unit ban engkel GT 750/16, dan tiga unit ban mobil Traga GT ukuran 195/14.
Insiden pencurian baru disadari oleh pemilik bengkel sekira pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Tertib Administrasi tapi Jangan Abai Aspirasi, Pemkab Kulon Progo Diminta Komunikasi dengan Pemprov
Pihak korban langsung melaporkan musibah tersebut ke Polsek Sidoharjo, yang dilanjutkan dengan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri.
"Dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan sejumlah petunjuk, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat," jelas Ririn.
Identitas keempat tersangka yakni S alias N (49) warga Kabupaten Sukoharjo, P (40) warga Kota Solo, AA (49) warga Kabupaten Bogor, serta RE (49) warga Kabupaten Bekasi.
Keempat tersangka berhasil diringkus Tim Resmob di kawasan Pasar Kliwon, Solo, Jumat (4/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Prabowo Minta Persiapan Kuliah Gratis di PTN Dipercepat, Pemerintah Hitung Kebutuhan Anggaran
Saat diinterogasi, para tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Selain membekuk para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi.
Di antaranya satu set kunci pintu, nota pembelian ban, dua buah besi congkel, satu unit mobil Mitsubishi T120 SS warna hitam, pelat nomor AA-8339-SB, serta satu buah jaket warna hitam.
Baca Juga: Begini Daftar Tuntutan Demo Buruh di Jakarta 24 September 2026
Iptu Ririn menambahkan, dua dari empat tersangka yakni S alias N dan P, diketahui juga sedang terjerat proses hukum atas perkara lain yang ditangani oleh Polres Boyolali.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan sangkaan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Masih dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut," jelas Ririn. (al/laz)
Sumber: Radar Solo
Editor : Winda Atika Ira PuspitaSumber : Radar Solo