SOLO – Seorang guru pendamping (shadow teacher) berinisial ANA, yang mendampingi seorang siswa kelas 5 di SD Al Azhar Sragen dipolisikan.
Guru tersebut diduga mencubit salah seorang anak yang didampingi, sehingga membuat orang tua kehilangan kesabaran dan membawa ke jalur hukum.
Baca Juga: Besar di Malaysia, Merantau ke Yogyakarta, Rosmarlyn Kewa Raih Cumlaude di USD untuk Orang Tua
Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Juni 2026 lalu. Saat itu, siswa N mengalami emosi yang tidak terkendali di sekolah.
Guru ANA berupaya menenangkan siswa inklusi tersebut hingga terjadi tindakan pencubitan yang membuat siswa menangis.
Meskipun guru ANA telah meminta maaf, upaya mediasi secara kekeluargaan di luar kepolisian hingga kini belum membuahkan hasil.
Pihak keluarga guru ANA mengutarakan bahwa permohonan maaf yang disampaikan secara langsung justru mendapat penolakan keras dan verbal dari orang tua murid di lobi sekolah.
Pihak keluarga menyebut orang tua siswa mengeluarkan ancaman akan mematikan akses pekerjaannya di tempat lain.
Kemudian guru ANA disebut-sebut menghadapi tekanan terkait perjanjian kerja meneruskan pendampingan.
”Diwajibkan menandatangani kontrak pendampingan selama dua tahun di bawah ancaman denda sebesar Rp 15 juta jika mengundurkan diri, padahal sejak awal ia hanya mengajukan kontrak selama satu tahun,” ujar I, ibu dari guru yang dilaporkan tersebut saat ditemui usai mediasi di Polres Sragen, Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Pascakebakaran Hamzah Batik Malioboro, Dorong Alihkan Karyawan ke Cabang Lain selama Pemulihan
”Selain itu, besaran gaji guru A diturunkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,2 juta per bulan, sementara beban tugasnya ditambah hingga mendampingi kegiatan ekstrakurikuler serta menyesuaikan jadwal penjemputan siswa yang kerap terlambat,” imbuhnya.
Keluarga guru ANA berharap ada keadilan dan penyelesaian yang berimbang mengingat situasi kerja serta upaya iktikad baik yang telah dilakukan sejak awal peristiwa terjadi. (din/adi/laz)
Editor : Winda Atika Ira PuspitaSumber : Radar Solo