SOLO – Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar menggelar rekonstruksi kasus dugaan perampokan disertai penganiayaan berat di Toko Matahari Ayu, Karangpandan, Karanganyar, Jumat siang (2/10/2026).
Rekonstruksi menghadirkan dua tersangka, yakni MES, 23, dan LDU, 24. Pasangan suami istri (pasutri) ini memeragakan 27 adegan.
Sebagai catatan, MES merupakan warga Desa Puron, Kecamatan Bulu, Sukoharjo. Sedangkan istrinya, LDU, merupakan warga Desa Sarehan, Kecamatan Sine, Ngawi, Jawa Timur.
Baca Juga: Mobil Tabrak Pagar Pamedan Mangkunegaran Solo, Kondisinya Kini Miring
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, reka adegan dimulai dari perencanaan hingga aksi penganiayaan sadis. Korbannya tak lain NAP, penjaga toko Matahari Ayu.
“Kedua pelaku memeragakan 27 adegan. Reka ulang ini diawali dari kepulangan mereka dari Tawangmangu menuju indekos di Sragen. Karena kehabisan uang, timbul niat untuk melakukan aksi kejahatan,” ungkap Wikan.
Peristiwa bermula saat pasutri ini berangkat dari indekos mereka di Sragen menuju Tawangmangu, sekira pukul 13.00.
Baca Juga: Mobil Tabrak Pagar Pamedan Mangkunegaran Solo, Kondisinya Kini Miring
Saat perjalanan pulang, sekira pukul 17.30, keduanya terlibat perbincangan terkait kesulitan ekonomi yang tengah membelit. Di situlah muncul rencana merampok toko.
Setibanya di Pasar Karangpandan, mereka mulai mengamati situasi sekitar dan menentukan target.
Sekira pukul 18.00, kedua pelaku masuk ke Toko Matahari Ayu dengan berpura-pura memilih barang, untuk memantau letak kasir serta jumlah penjaga.
Setelah membagi tugas, mereka keluar sebentar dan kembali masuk ke toko sekira pukul 18.50. LDU bertugas mengalihkan perhatian dan mengeksekusi barang, sedangkan MES melakukan aksi kekerasan.
“Pelaku perempuan berpura-pura ingin mencoba sepatu di ruang ganti, dengan dibantu oleh korban. Saat berada di ruang ganti, pelaku laki-laki mendadak memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan palu. Bahkan bagian kepala palu sampai terlepas,” beber Wikan.
Tak berhenti di situ, MES mengeluarkan pisau dari dalam tas lalu menyabetkan ke arah korban. Sabetan tersebut membuat pisau melengkung dan justru melukai tangan MES sendiri.
Selanjutnya, LDU ikut membantu menganiaya korban. LDU menusuk korban dengan obeng sebanyak tiga kali hingga lemas.
Baca Juga: TNI Gadungan Ngaku Pengawal Komandan, Gasak Motor Tetangga Kos di Sukoharjo
Saat korban tergeletak, LDU bergegas menguras laci kasir. Namun, usahanya nihil karena tidak menemukan uang tunai, melainkan tumpukan buku.
Meski menderita luka parah di bagian kepala dan tubuh, korban berupaya bangkit. Ia berlari ke arah depan toko, sembari berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban membuat kedua pelaku panik. MES sempat kembali memukuli korban hingga tergeletak di area kasir. Hingga akhirnya melarikan diri mengendarai sepeda motor ke arah Mojogedang.
Baca Juga: Museum Kesaktian Pancasila Tampil dengan Wajah Baru, Prabowo Resmikan Revitalisasi di Lubang Buaya
“Sepanjang perjalanan melarikan diri, para pelaku sempat membuang barang bukti. Di antaranya pisau, obeng, dan jaket di tepi jalan,” imbuh Wikan.
Di tengah pelarian, motor yang digunakan kedua pelaku sempat kehabisan bahan bakar. Mereka bahkan meminta bantuan bensin 1 liter di toko kelontong pinggir jalan, dengan dalih baru saja terjatuh.
Setibanya di kos di Sragen, mereka berkemas. Berbekal tabungan dan meminta tambahan uang dari teman kos, mereka melarikan diri ke Jawa Timur.
Mereka berkendara hingga menyeberangi Jembatan Suramadu. Kemudian menjual sepeda motor di Madura seharga Rp 700.000.
Uang hasil penjualan motor digunakan untuk biaya hidup dan menyewa kos di Sidoarjo, Jawa Timur. Tarifnya Rp 350.000 per bulan.
“Selama masa pelarian di Sidoarjo, mereka hidup dengan mengamen dan kerja serabutan. Hingga akhirnya tim berhasil mengendus dan meringkus kedua tersangka,” jelas Wikan. (rud/fer/laz)
Editor : Sevtia Eka Nova
Sumber : Radar Solo