Duka menyelimuti keluarga Adyatma Maulana Lutfi, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) 2530 Kalimas di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, Minggu (4/10/2026).
Pemuda berusia 21 tahun tersebut diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Undip. Adyatma tercatat sebagai warga Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Informasi mengenai status pendidikannya berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan Adyatma mulai menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Undip pada 11 Agustus 2023.
Saat kecelakaan terjadi, ia disebut telah memasuki semester tujuh atau berada pada tahap akhir masa perkuliahan.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 11.54 WIB di KM 7+800 jalur hulu, kawasan yang berada di antara Stasiun Alastua dan Stasiun Brumbung, Pedurungan.
Baca Juga: Gangguan Eskalator di Stasiun Duri Jakarta, 12 Penumpang Mengalami Luka-Luka
Kapolsek Pedurungan Kompol Navy Pradhana Prima Satya mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, Adyatma saat itu berjalan kaki ketika menyeberangi jalur kereta api.
Sepeda motor miliknya disebut berada di sekitar lokasi. Saat KA 2530 Kalimas yang melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya melintas, Adyatma tertemper hingga meninggal dunia di tempat.
Petugas kemudian melakukan penanganan di lokasi kejadian. Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa pulang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif membenarkan adanya insiden tersebut.
Menurut KAI, Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 2530 Kalimas telah membunyikan semboyan 35 berulang kali sebelum kereta mendekati lokasi. Semboyan tersebut merupakan bunyi suling lokomotif yang digunakan sebagai tanda peringatan.
Namun, peringatan tersebut tidak berhasil mencegah terjadinya kecelakaan.
Pasca kejadian, KA Kalimas sempat mengalami berhenti luar biasa (BLB) di Stasiun Brumbung untuk menjalani pemeriksaan sarana.
KAI juga melakukan koordinasi dengan sejumlah petugas terkait, termasuk ASP serta Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Alastua dan Stasiun Brumbung.
Sebagai langkah antisipasi, Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP) Section 5 menginstruksikan kereta yang melintas di kawasan tersebut untuk lebih sering membunyikan semboyan 35.
KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berada atau melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.
Baca Juga: Eskalator Stasiun Duri Bergerak Mendadak, 12 Penumpang Luka Ringan
Area rel merupakan ruang yang diperuntukkan bagi perjalanan kereta sehingga memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi masyarakat.
Peristiwa yang menimpa Adyatma menjadi pengingat mengenai bahaya berada di jalur kereta api, terlebih ketika kereta sedang mendekati lokasi.
Bagi masyarakat yang perlu melintasi jalur kereta, keselamatan harus menjadi prioritas dengan memastikan jalur benar-benar aman dan tidak berada di area rel ketika kereta akan melintas.
Adyatma kini telah dibawa pulang oleh keluarganya. Kepergiannya meninggalkan duka, terlebih korban diketahui masih berusia 21 tahun dan tengah menjalani pendidikan di tingkat akhir Fakultas Hukum Undip.
Sementara itu, perjalanan KA Kalimas kembali ditangani sesuai prosedur keselamatan setelah pemeriksaan terhadap rangkaian kereta selesai dilakukan.
Editor : Bahana.