SOLO - Kasus dugaan pelecehan kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo diduga jadi korban.
Beda dari kasus sebelumnya, kali ini menyeret Bagus Fajar Kusumo, eks Ketua Unit Kegiatan Khusus (UKK) Racana UIN Solo.
Koordinator Paguyuban UKK dan UKM UIN Solo Muhamad Ghozy menjelaskan, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi setelah kegiatan UKM Fire, akhir Agustus 2026 lalu.
Baca Juga: Banjir Rendam Belakang Pasar Youtefa Jayapura, Ketinggian Air Disebut Capai Dada Orang Dewasa
Saat itu, korban diduga mengalami pelecehan secara verbal maupun nonverbal dalam semalam. Kejadiannya di dalam dan luar lingkungan kampus.
Korban baru berani melaporkan kejadian tersebut selang beberapa pekan. Tepatnya pada 17 September kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Solo.
Baca Juga: Nyamar Jadi Jemaat, Eks Karyawan Gasak Panther Milik Gereja di Kartasura Sukoharjo
“Sehari setelah korban melapor, kami langsung jalan sendiri. Kami mencari pendampingan bagi korban ke Pukaps (Pusat Kajian Perempuan Solo),” ujar Ghozy, Minggu (11/10).
Pada 20 September, pihak paguyuban menghubungi Pukasps untuk meminta bantuan pendampingan terhadap korban. Konselor dari komunitas tersebut kemudian mendatangi korban untuk pendampingan awal.
Baca Juga: Kabel Wifi Semrawut Kembali Memakan Korban di Gondang Sragen, Lansia Alami Retak Rahang
“Berdasarkan hasil analisis awal, korban dinilai membutuhkan penanganan profesional. Jadi diminta langsung rujukan ke rumah sakit,” urai Ghozy.
Setelah melalui pemeriksaan dan rujukan, korban akhirnya mendapatkan penanganan di RSJD dr. Arif Zainuddin Surakarta.
Menurut Ghozy, korban saat ini masih menjalani kontrol rutin dengan psikiater.
Di sisi lain, paguyuban juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas dan Pembina UKM Racana untuk memberikan tindakan tegas kepada terduga pelaku.
Baca Juga: Jabat Kapolda Baru, Irjen Pol Langgeng Tekankan Pentingnya Nilai Iman dan Kemanusiaan
“Pada 24 September, pembina UKK Racana resmi memberhentikan dan mencopot Bagus Fajar Kusumo dari ketua dan keanggotaan Racana," imbuhnya.
Ghozy juga menyayangkan lambannya Satgas PPKS UIN dalam menyikapi kasus ini. Sebab Satgas PPKS baru memanggil korban untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) pada 5 Oktober. Padahal laporan sudah dilayangkan sejak 18 September.
“Itu 5 Oktober baru ada pemeriksaan dari Satgas PPKS. Padahal korban sudah melapor jauh-jauh hari sebelumnya,” keluh Ghozy.
Baca Juga: Sirine Merapi Berbunyi, Warga Berhamburan Tinggalkan Rumah
Terkait pendampingan psikologis pertama dari Satgas PPKS, dijadwalkan pada 6 Oktober. Namun, Ghozy mengaku belum mengetahui pendampingan seperti apa yang diberikan setelah pertemuan awal tersebut.
“Terakhir 6 Oktober pertemuan pertama dengan psikolog. Sampai saat ini belum ada pendampingan lagi. Baru bonding dengan korban,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan korban dan terlapor, hasil penanganan Satgas PPKS akan disampaikan kepada rektorat. Nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan sanksi lanjutan.
“Nanti ada sanksi kode etik. Mereka tidak memberi tahu sanksinya seperti apa,” bebernya. (alf/fer/laz)
Sumber : Radar Solo