Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Dua Sahabat Duel hingga Tewas

Administrator • Jumat, 10 Maret 2023 - 16:06 WIB
Polisi mengamankan KP tersangka penganiayaan berat tempat kejadian perkara di di lahan kosong selatan Pabrik GKBI atau belakang Mako Kodim Sleman. Kini KP ditahan di Mapolresta Sleman, kemarin (9/3). (MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA)
Polisi mengamankan KP tersangka penganiayaan berat tempat kejadian perkara di di lahan kosong selatan Pabrik GKBI atau belakang Mako Kodim Sleman. Kini KP ditahan di Mapolresta Sleman, kemarin (9/3). (MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA)
SLEMAN, Radar Jogja – Warga Trimulyo, Sleman Krisna Pramudya (KP), 21, harus meringkuk di bui akibat pembunuhan yang dilakukan terhadap, KATM,22 tak lain sahabatnya sendiri. Keduanya, sempat melakukan duel senjata tajam sebelum KATM meregang nyawa.

Peristiwa duel maut terjadi didorong atas kekesalan KP terhadap korban. Sebab, korban kerap kali memintanya uang. “Tiga kali dipalak dengan total Rp 20 ribu,” ungkap KP saat memberikan keterangan di Mapolresta Sleman kemarin (9/3).

Kaur Bin Ops (KBO) Reserse Kriminal Polresta Sleman Iptu M Saifudin menuturkan, untuk mengungkapkan rasa kesalnya, tersangka mendatangi sahabatnya tersebut. Dengan maksud menanyakan alasan memalak. Namun yang ada keduanya sepakat melakukan adu duel. Semula KP mengajak duel motor. “Karena korban tak punya joki, lalu diputuskan duel tangan kosong,” ujarnya.

Kemudian, KP mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban pada Jumat (3/3) untuk bertemu di rumah. Keesokan harinya, KP dan korban bertemu di rumah saksi sekitar pukul 20.00.

Sebelum duel terjadi, korban meninggalkan lokasi mencari senjata tajam. Aksi duel ini hampir gagal. Sebab hingga pukul 02.00 korban belum kembali. Namun keterangan tersangka, saat di hubungi korban menolak adu duel dibatalkan. Pada pukul 03.15 korban datang ke rumah saksi dengan membawa senjata tajam.

Awalnya, korban melempar botol berisi bensin yang disulut api, lantas dilanjutkan dengan saling sabet senjata tajam. Dengan kesepakatan jika salah satu terjatuh, tidak boleh dibacok. “Yen ono sing tibo ora enthuk di bacok, yen ono sing muni wes berarti rampung bar kui damai,” ujar Saifudin menirukan kesepakaatan saat itu.

Aksi sabet senjata tajam dilakukan di lahan kosong selatan Pabrik GKBI atau belakang Mako Kodim Sleman. Saat itu korban membawa dua senjata celurit dan pedang sedangkan tersangka membawa celurit.

Ketika empat kali ayunan, celurit tersangka sudah mengenai tubuh korban. Melihat kejadian itu, tersangka menyudahi aksinya. “Setelah itu mereka berpelukan dan  bersama-samake RSUD Sleman untuk memeriksakan diri,” jelasnya.

Namun, sesampainya di ruang IGD, korban meregang nyawa. Merasa bersalah KP menyerahkan diri ke polisi dengan diantar masyarakat tempat tinggalnya.

Adapun barang bukti disita berupadua celurit, satu pedang, pakaian korban dan botol kosong. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 388 atau pasal 355 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (mel/bah) Editor : Administrator
#Polresta Sleman #Pembunuhan