RADAR PURWOREJO - Setelah bergulir cukup lama, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap atlet gulat asal Bantul berinisial AMS, 18 akhirnya resmi ditahan Polres Bantul. Tersangka bernama Arif Sulistyo, 30 itu diberatkan UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman dua belas tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu Setio mengatakan, Arif resmi ditahan sejak Senin (27/3) usai polisi memiliki cukup alat bukti. Di antaranya keterangan dari 13 saksi meliputi rekan-rekan korban sesama atlet gulat dan tiga saksi ahli. Dari hasil keterangan para saksi, mereka membernarkan bahwa korban pernah mengalami pelecehan seksual meskipun tidak ada bukti secara fisik. "Dari timbulnya LP (laporan polisi) dengan kejadian memang ada jeda waktu. Sehingga kami gali kepada saksi-saksi apakah ada perubahan psikologis dan tingkah laku pascakejadian. Itu yang dijadikan dasar untuk menentukan ada kekerasan seksual atau tidak," beber Ismail saat ditemui kemarin (28/3).
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap korban AMS itu dilakukan oleh tersangka pada 27 Juli 2022. Saat itu tersangka mengajak korban untuk latihan secara privat di sebuah gedung olahraga yang beralamat di Sanden. Di tempat tersebut AMS dilecehkan dengan cara mengeluarkan secara paksa payudara korban, menciumi, serta memaksa korban untuk memegang alat vital tersangka.
Dari kejadian tersebut AMS mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari. Peristiwa tersebut lalu dilaporkan korban kepada kepolisian pada 27 Oktober 2022 setelah korban didukung oleh rekan-rekannya sesama atlet. Kemudian setelah menjalani berbagai pemeriksaan, Arif yang juga seorang guru sekolah swasta itu ditetapkan tersangka pada Desember. Hingga akhirnya ditahan bulan ini.
Dari penahanan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti kaos lengan pendek warna merah dan celana panjang warna hitam milik korban. Sementara dari tangan tersangka, diamankan satu buah handphone dan sertifikat pelatih gulat tingkat nasional atas nama Arif Sulistyo.
Disinggung tentang lamanya penahanan tersangka, Ismail menyebut, polisi harus menyesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku. Lantaran pasal yang ditetapkan merupakan undang-undang baru tentang pidana kekerasan seksual yang ditetapkan tahun lalu.
"Di Bantul baru kita yang mengaplikasikannya (UU TPKS, Red). Sehingga kita perlu mengkoordinasikannya dengan pihak-pihak terkait," ungkap perwira dengan tiga balok di pundak itu. (inu/eno)