"Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan. Jadi saya mohon teman-teman pengusaha bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknnya," tandasnya di Kompleks Kepatihan Jogja, kemarin (4/4).
THR keagamaan tahun 2023 wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
HB X menekankan agar para pengusaha mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sebab ini menyangkut hak dan kesejahteraan warga. "Teman-teman pengusaha yang memberikan THR (sesuai aturan, Red) yang telah disampaikan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ Aria Nugrahadi mengatakan, pihaknya membuka posko bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya berkaitan THR. Laporan dapat disampaikan langsung maupun secara online.
"Layanan informasi, konsultasi, posko THR langsung datang di kantor Disnakertrans DIJ dan kantor Disnakertrans kabupaten dan kota. Layanan aduan online melalui laman aduan nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIJ Amin Purwani mengatakan, THR untuk aparatur sipil negara (ASN) terdiri atas gaji dan tunjangan. Sedangkan gaji ke-13 dibayarakan pada Juli 2023.
"Kalau THR gaji dan tunjangan yang melekat itu 100 persen. Itu yang memang harus dibayarkan. Kalau THR kan mulai 4 (April), paling cepat hari ini kemudian kalau gaji ke-13 besok Juli. Jadi beda waktu. Cuma itu," jelasnya.
Dari 294 Perusahaan,
Baru 47 yang Siap
Setidaknya sudah ada 47 perusahaan di Gunungkidul menyatakan kesiapan membayar THR untuk karyawan. Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul Mariana Anihastuti mengatakan, THR diberikan mulai pekan depan.
"Kami mulai memonitor sekaligus sosialisasi kepada perusahaan terkait THR buruh," kata Mariana kemarin (4/4). Kepada semua perusahaan diminta memberikan THR tepat waktu atau paling lambat H-7 Lebaran.
Berdasarkan data, Kabupaten Gunungkidul memiliki 7.696 pekerja tersebar di 294 perusahaan. Pemberian THR juga tidak boleh dicicil, harus secara penuh.
Mengantisipasi munculnya persoalan dalam dinamika pemberian THR, dinas telah membuka pusat layanan. Para buruh bisa mengadukan masalah itu ke posko di Kantor DPKUKMTK Gunungkidul.
"THR wajib diberikan sebesar satu kali gaji sebulan bagi pegawai dengan masa kerja di atas setahun. Sedangkan bagi pekerja kurang dari setahun, THR diberikan secara proporsional," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul Budiyana meminta kepada seluruh perusahaan menunaikan kewajiban membayar THR. "THR dapat diberikan sebelum 19 April atau mendekati masa cuti bersama. Tujuannya bisa segera dimanfaatkan pekerja," katanya. (lan/gun/laz)