Sekda Bantul Agus Budi Raharjo mengatakan, regulasi pemberian THR bagi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) hanya berlaku bagi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara untuk pegawai non-BLUD, seperti yang saat ini bekerja pada instansi-instansi pemerintahan tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan THR. "THR honorer itu regulasinya hanya diberikan kepada pegawai non-ASN yang bekerja di BLUD. Tapi yang non-BLUD ketentuannya tidak diberikan," ujar Agus saat ditemui, Selasa (4/4).
Menurut Agus, BLUD dapat memberikan THR karena memiliki pengelolaan keuangan dan penghasilan sendiri. Contohnya seperti rumah sakit atau puskesmas yang bisa mendapatkan penghasilan dari pembayaran pasien ketika pegawai memberikan pelayanan.
Terkait ketentuan pemberian THR bagi pegawai non-ASN di BLUD, mantan Kepala Dinas Kesehatan Bantul itu menyebut, akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat. Yakni besarannya harus satu kali gaji yang diterima oleh pegawai.
Salah satu pegawai honorer Pemkab Bantul yang enggan disebut identitasnya mengaku, dia tidak pernah menerima THR selama tiga tahun bekerja. Walaupun begitu, dia tidak terlalu mempermasalahkan. Karena menurutnya, bekerja merupakan suatu pengabdian.
Meski secara resmi tidak ada pemberian THR, namun seyiap Idul Fitri biasanya selalu ada pemberian uang tunjangan secara tidak resmi dari instansi. Namun besarannya tidak mencapai satu kali gaji. "Kalau ada ya Alhamdulillah, kalau tidak ada ya gapapa. Toh gaji saya tiap bulan masih cukup untuk hidup karena melebihi UMR," beber pegawai tersebut.
Diketahui, pembayaran THR sebenarnya sudah menjadi kewajiban bagi pemberi kerja atau perusahaan. Karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. (inu/eno) Editor : Administrator