Kepala Seksi Pengendaian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas mengatakan, penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda nomor 6 tahun 2022 tentang reklame. Dalam perda disebutkan, setiap reklame tersebut mempunyai kewajiban dua izin.
Jika ukuran besar di atas delapan meter persegi wajib memiliki dua izin, yang pertama izin penyelenggaraan reklame dan yang kedua yaitu persetujuan bangunan gedung. “Pada kegiatan ini reklame yang dihentikan fungsinya ini dilakukan karena reklame tersebut belum memiliki izin sesuai dengan perda maupun Perwal nomor 32 tahun 2023," ujarnya kepada wartawan di Jalan Pasar Kembang, Selasa (9/5).
Sebagai tindak lanjut, pemilik reklame sudah disurati untuk mengurus perizinan dalam waktu 40 hari kerja. Jika dalam waktu yang ditentukan perizinannya belum diurus akan ada tindakan atau sanksi lebih lanjut. Yudho menambahkan, saat ini Satpol PP sudah mengirim empat surat peringatan terkait dengan perizinan reklame di lokasi lain. Dengan pelanggaran yang sama seperti yang ada di Jalan Pasar Kembang. Selain di Jalan Pasar Kembang, ada dua reklame lainnya yang akan ditutup. Berlokasi di Jalan Mataram dan Jalan Pembela Tanah Air.
Diakui Yudho, di Kota Jogja sendiri masih banyak pemasangan reklame yang belum mempunyai izin. Hal itu juga akan ditindak lanjuti oleh pihak Satpol PP. Dia menegaskan jika tak ada tindak lanjut dari pemilik reklame berupa pengurusan izin usai dilakukan penutupan, bukan tak mungkin Satpol PP akan melakukan pembongkaran. “Ini sesuai dengan arahan Perwal Nomor 3 Tahun 2023,” ungkapnya.
Dia mengatakan masih banyak reklame di Kota Jogja yang belum berizin. Ini lantaran Kota Jogja merupakan Kota Wisata yang dinilai strategis untuk beriklan. Satpol PP Kota Jogja juga terus mendata titik reklame yang melanggar. Ditindaklanjuti dengan penertiban. “Tapi, harapannya kami bukan ingin bersifat membongkar. Hanya kami cenderung ke ketaatan terhadap penyelenggara reklame ini untuk menaati izin saja,” kata Yudho. (cr2/isa/pra)