Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

OJK Juga Awasi Pegadaian Ilegal

Administrator • Jumat, 9 Juni 2023 | 17:01 WIB
Parjiman
Parjiman
JOGJA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIJ siap bertindak tegas pada ragam sektor usaha Ilegal. Setelah resmi disahkannya Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023) yang menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawas sektor keuangan. Di antaranya keberadaan pegadaian ilegal.

OJK bersinergi dengan kementerian lain yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) turut membentuk satgas untuk penanganan satuan usaha tanpa izin di sektor keuangan. "Untuk DIJ selain investasi dan pinjol ilegal juga ada beberapa pegadaian yang tidak berizin, dan itu masuk pantauan kami," jelas kepala OJK DIJ Parjiman, Kamis (8/6).

Menurut data yang diperoleh OJK dari tahun 2022 setidaknya ada 18 pegadaian Ilegal. Itu yang sudah terdata dan dilakukan tindakan lebih lanjut seperti penurunan papan nama dan pemberhentian izin operasional."Pegadaian yang berizin baru ada sekitar sembilan, justru yang Ilegal kelipatannya yakni ada 18," lanjut pria yang akrab disapa Jimi itu.

Sebelum adanya UU P2SK, OJK tidak bisa bertindak secara berani untuk melakukan tindakan pada usaha yang disinyalir ilegal. Karena harus menunggu laporan dari konsumen yang dirugikan. Namun saat ini sudah bisa bertindak untuk menyurati dan menghentikan kegiatan yang tanpa izin tersebut setelah keluarnya UU P2SK. "Kami harus kroscek lapangan terkait legalitas dan izin beroperasinya, harus terstruktur dan tidak bisa asal bertindak," terangnya.

Dalam UU P2SK disebutkan, OJK satu-satunya lembaga yang berhak melakukan penyidikan pidana di sektor keuangan, Parjiman berharap bahwa OJK akan diperkuat penyidik dari kantor pusat hingga daerah untuk menuntaskan permasalahan yang ada."OJK diberi waktu dua tahun untuk mempersiapkan infrastuktur setelah diresmikannya undang-undang P2SK ini," pungkasnya.

Dalam pelaksanaannya selama ini OJK juga banyak melakukan koordinasi untuk menutup lembaga atau sektor usaha ilegal tersebut dengan langkah awal yakni dipanggil terlebih dahulu kemudian dilakukan verifikasi.

Diakui Jimi masih banyak penawaran investasi ilegal yang marak terjadi pada masyarakat, selain itu juga banyak banyak penagihan dari berbagai jasa peminjaman dengan tidak beretika terkait pinjaman online. "Mereka itu seolah ditutup satu tumbuh seribu, platformnya juga ada yang dari luar negeri sehingga proses penyelesaiannya perlu waktu," tuturnya. (cr1/pra) Editor : Administrator
#OJK DIJ