RADAR PURWOREJO - ANS (Andi Sofyan) yang merupakan Jagabaya Kelurahan Caturtunggal Depok Sleman ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyimpangan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ. Dalam kasus tersebut, ANS diduga telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 140 Juta.
Koordinator Bidang Pidsus Kejati DIj Sinta Ayu Dewi RR menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan ANS adalah turut serta bersama dengan Robinson Saalino dalam perkara kasus TKD. Sebagai Jogoboyo seharusnya tersangka memiliki tugas yang salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap Tanah Kas Desa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ternyata tersangka malah ikut bekerjasama dengan AS dan RS untuk ikut serta menyewakan bahkan tidak melakukan pengawasan terkait sewa menyewa yang ada didalam tanah kas desa di Nologaten," jelas Sinta saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/12/2023).