RADAR PURWOREJO – Izin pembelian tanah milik kalurahan yang dilayangkan oleh Gereja St Lidwina, Gamping tak kunjung mendapat respons. Padahal, surat itu telah dilayangkan kepada bupati Sleman sejak setahun terakhir.
Hal itulah yang membuat delapan orang perwakilan Gereja St Lidwina, Gamping, Sleman mendatangi Rumah Dinas Wakil Bupati Sleman untuk audiensi pada Kamis (7/12) malam. Pengurus Gereja dan Papa Miskin (PGPM) Gereja ST Lidwina Budijono Gunarto menyebut, surat dikirimkan ke bupati pada 22 November 2022. Terkait permohonan izin membeli tanah milik kalurahan yang akan digunakan untuk lahan parkir gereja.
Namun sampai sekarang, bupati Sleman tak kunjung membalas permohonan itu. Pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke bagian tata ruang dan mendapatkan jawaban bahwa persyaratan sudah lengkap.
"Tinggal menunggu surat rekomendasi Bupati. Nggak tahu kenapa kok ditahan setahun tanpa ada kejelasan dan respons sama sekali. Seakan tidak dianggap dan tidak diperhatikan," bebernya.
Lahan seluas 3.000 meter persegi itu, lanjutnya, terdiri dari tiga sertifikat. Awalnya merupakan lahan tandus milik kalurahan yang niatnya difungsikan untuk lahan pertanian. Namun karena kondisinya tidak berfungsi, kemudian lahan tersebut disewa pihak gereja untuk dipakai bersama masyarakat sekitar.
"Kita dengan masyarakat sangat membaur dan terbuka, kita justru berpikir gimana supaya kehadiran kita bermanfaat buat masyarakat dan tidak menganggu lingkungan sekitar," ujarnya.
Budijono juga mempersilakan masyarakat untuk menggunakan lahan tersebut jika membutuhkan. Sebab Gereja ST Lidwina yang terletak di dekat dua masjid, memiliki hubungan yang harmonis dan tidak ada perselisihan antarwarga.
"Kita saling berbagi pada mereka contohnya kalau ada cara besar gereja mereka yang membantu menjaga kendaraan, sebaliknya jika ada acara besar masjid, gereja yang akan membantu menjaga kendaraan parkir di lahan tersebut," bebernya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengaku, tidak pernah menyinggung soal perizinan pembelian tanah dengan bupati Sleman. "Gereja sudah menyampaikan, kalaupun nanti ibu bupati (Kustini Sri Purnomo, Red) ada wacana atau alasan lain nanti coba kita diskusikan bersama," jelasnya.
Disebutkan, surat permohonan pembelian tanah yang dilayangkan saat mendapat rekomendasi bupati Sleman akan dilanjutkan ke gubernur DIJ. (cr5/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova