RADAR PURWOREJO - Sidang pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian di Pengadilan Negeri (PN) Sleman sudah hampir mencapai episode terakhir. Kedua terdakwa Waliyin dan Ridduan dijadwalkan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kamis (25/1).
Penasihat hukum (PH) kedua terdakwa Adi Susanto menuturkan, tuntutan yang pas untuk kliennya tergantung sudut pandang melihat perkara. Kalau kemudian mengikuti proses kasus idan fokus ke mutilasi yang menghilangkan nyawa Redho, otomatis kedua terdakwa dilihat sebagai pembunuh berencana. "Tetapi kami atas nama PH terdakwa Ridduan dan Waliyin, kami sama sekali sependapat dan tidak meyakini sama sekali bahwa proses ini masuk dalam kategori Pasal 340 ataupun Pasal 338,” ungkapnya kemarin (21/1).
Niatan untuk menghilangkan nyawa ataupun melakukan penganiayaan berat sehingga merampas nyawa korban, itu sama sekali tidak pernah terbersit di dalam benak kedua terdakwa. “Ini murni lebih ke kelalaian saja yang mengakibatkan hilangnya nyawa," sambungnya.
Namun Adi memastikan, apapun tuntutan dari JPU akan dihormatinya. Menurutnya, tidak ada tuntutan secara detail yang diharapkannya. Tetapi, tentu akan tetap melakukan pembelaan dengan semaksimal mungkin yang akan berbeda pandangan dari JPU.
Adi menegaskan, pada sidang terakhir Kamis (18/1) lalu, sudah jelas terungkap dalam perkara ini tidak ada penyimpangan seksual dari terdakwa maupun korban. Sedangkan selama ini, tersiar di tengah-tengah masyarakat bahwa kasus mutilasi ini dilatarbelakangi antara korban maupun terdakwah masuk dalam kategori LGBT. "Pada sidang terakhir, secara terang benderang sudah disampaikan bahwa murni BDSM yang dilakukan oleh korban dan pelaku murni karena memang mereka ini mencintai satu kekerasan saja," tegasnya.
Bahkan, lanjutnya, tidak ada niatan untuk menyakiti sama sekali dalam artian menganiaya korban. Hanya saja, saling menyakiti yang dimaksud di sini adalah sakit yang memang sama-sama dikehendaki atau berdasarkan konsensus.
Pada sidang pemeriksaan sebelumnya, Waliyin dan Ridduan meminta maaf di hadapan majelis hakim. Bahkan, Waliyin sampai menangis karena sedihnya meratapi kasus yang dihadapinya.
Ketua majelis hakim perkara Waliyin dan Ridduan Cahyono menyampaikan, bila Waliyin sempat berkeinginan untuk melakukan bunuh diri karena stres menghadapi tindakan yang menghilangkan nyawa Redho. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova