RADAR PURWOREJO – Penindakan yustisi bagi pembuang sampah liar di Bantul akan diterapkan pada awal Februari mendatang. Langkah ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak bertanggung jawab dengan sampahnya.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, penindakan yustisi tersebut berupa denda maupun kurungan penjara. Disebutkan untuk denda, maksimal mencapai Rp 50 juta. Sedangkan kurungan bisa sampai tiga bulan.
“Tapi kewenangan penjatuhan sanksi ada di hakim, kami tidak bisa mengintervensi akan dipenjara atau dendanya berapa,” katanya kemarin (28/1).
Jati menyampaikan, dalam beberapa hari terakhir terjadi hujan dengan intensitas tinggi di wilayah Bantul. Hal itu menjadi penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut lantaran petugas kesulitan menjalankan operasi tangkap tangan (OTT). “Kami berharap Januari ini mulai, kebetulan malam hujan terus, jadi belum,” jelasnya.
Menurutnya, langkah yustisi harus diterapkan karena pemberian imbauan kepada pembuang sampah liar selama ini dinilai tidak membuat efek jera.
Sementara dari pantauan Radar Jogja, masih terdapat tumpukan sampah liar di sejumlah titik wilayah Bantul. Terutama di kawasan suburban yang berbatasan dengan Kota Jogja. Seperti di Kapanewon Banguntapan yakni di Babadan atau di utara Gembiraloka Zoo, Karangjambe, dan kawasan Ring Road timur.
Lurah Banguntapan Basirudin pun menyebut, banyaknya tumpukan sampah liar di wilayahnya disinyalir dibuang oleh warga dari luar Banguntapan. Dia menyebut, sejumlah oknum pembuang sampah liar beberapa kali terkena OTT. “Biasanya orang buang sampah liar itu malam, atau menjelang subuh kalau pas mau ke pasar,” ujarnya saat dihubungi.
Dia pun mendorong proses penindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar untuk segera diterapkan. Hal itu agar memberikan efek jera sehingga ke depannya tidak lagi terjadi penumpukan sampah.
“Kami sekarang OTT pasif karena perda belum tegas dan belum ditegakkan, kadang bikin emosi sendiri,” katanya.
Basirudin mengaku, sebelumnya petugas Kalurahan Banguntapan sempat memunguti sampah liar yang ada di beberapa lokasi. Kemudian disalurkan ke TPST Piyungan setiap satu atau dua minggu sekali. Namun langkah tersebut dinilai tidak efektif. Lantaran sanksi yang diberikan bagi pelaku pembuang sampah liar masih dinilai cukup ringan.
“Jujur aku jeleh, karena yang tak cekel wong njobo kabeh. Kalau perda ditegakkan saya berani action dengan tim saya. Saya sering nyekel tapi terus tak gowo ning endi,” keluhnya. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova