RADAR PURWOREJO – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ telah melayangkan surat teguran kepada lurah Timbulharjo sejak 18 Desember 2023. Meminta agar lurah setempat melakukan penertiban hunian di tanah kas desa (TKD) Gabusan. Namun hingga saat ini, pemerintah kalurahan (pemkal) tidak kunjung memberikan balasan kepada Dispertaru DIJ.
Kepala Dispertaru DIJ Adi Bayu Kristanto mengaku, akan segera melakukan klarifikasi lagi. Tentang sejauh mana Pemkal Timbulharjo melakukan proses identifikasi. “Karena terinformasi dari warga yang sudah jadi rumah itu membayar kepada perangkat desa yang lama,” ujarnya saat dihubungi kemarin (30/1).
Sementara itu, Lurah Timbulharjo Anif Arkham mengakui telah mendapat surat teguran dari Dispertaru DIJ. Pihak kalurahan juga telah memberi teguran kepada masyarakat yang menggunakan TKD Gabusan. Hanya saja, belum semuanya memberikan respons.
“Mungkin ada penjelasan dari pemakai, yang tidak tahu awal mulanya karena di situ mungkin hanya beli,” sebutnya.
Meski demikian, masyarakat yang telah merespons surat teguran, rerata ingin mempertahankan hunian. Sebab mereka mengaku telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun hal ini pun belum bisa dibuktikan. Sebab IMB yang mengeluarkan bukan desa, namun dinas perizinan. “Apalagi izin kok kolektif, itu kan bukan perumahan. Perumahan saja izinnya tidak kolektif satu-satu,” lontarnya.
Meski demikian, pemkal akan melakukan musyawarah dengan para penghuni TKD untuk mencari jalan keluar. Namun saat ini masih menunggu koordinasi dengan panewu Sewon. Jika nanti memungkinkan, bangunan di TKD tetap dipertahankan. Penghuni tidak serta merta diusir. “Yang penting sekarang kami hanya melaksanakan sesuai dengan izin gubernur. Kalau kami tidak melaksanakan itu namanya pembiaran, ya salah juga,” kata Anif.
Disebutkan, ada 185 bangunan dan lahan di TKD Gabusan. Terbagi ke dalam empat blok yakni blok A, blok B, blok C, dan penghuni los. Di blok A ada 35 bangunan, termasuk 9 lahan kosong, Tidak ada satupun bangunan di blok A yang peruntukannya sesuai. Di blok B, ada tiga lahan kosong dari total 54 bangunan. Sisanya 51 bangunan tidak ada satupun yang sesuai dengan peruntukannya.
Sementara di blok C ada 36 bangunan. Dua di antaranya lahan kosong, sementara yang tidak tidak sesuai peruntukan ada 16 bangunan. Sedangkan untuk penghuni los pasar ada 60. Di mana ada lima lahan kosong dan bangunan yang tidak sesuai peruntukan ada 24. Sehingga total bangunan di TKD tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukan ada 117 bangunan. Sedangkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIJ Nomor 16/KPTS/1992, TKD tersebut perizinannya sebagai Pasar Tegalrejo. (tyo/eno)