RADAR PURWOREJO – Jajaran Polsek Pleret menangkap seorang pencuri ternak yang beraksi di Padukuhan Kauman, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Bantul. Maling itu tertangkap akibat cincin akiknya yang tertinggal di dekat kandang sasarannya.
Kapolsek Pleret AKP Wiyadi menjelaskan, pencurian itu diketahui oleh korban, Mardiyono, 42, saat hendak memberi makan ternaknya pada Selasa (23/1) pukul 05.30. Ternyata jumlah ternaknya berkurang. Terdapat dua ayam dan empat itik yang hilang. “Lalu korban memeriksa lingkungan kandang, ternyata terdapat jaring kandang yang rusak,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul kemarin (31/1).
Selanjutnya, korban juga menemukan cincin berbatu akik berwarna cokelat di dekat kandang. Lalu korban bersama rekannya melacak foto cincin tersebut dengan cara mengunggah di Facebook. “Mengarah kepada laki-laki warga Tambalan yang sering di panggil Bayi Edan,” ujar Wiyadi.
Ternyata, tetangga korban ada yang mengenal si Bayi Edan itu. Lalu berinisiatif mendatangi rumahnya pada Rabu (24/1) pukul 23.00. Si Bayi Edan adalah Novi Angga Budi Santoso, 28, warga Padukuhan Tambalan, Pleret. Awalnya si Bayi Edan tidak mengakui perbuatannya. "Sempat mengelak, tapi saat ditunjukkan cincin akik itu, dia tidak bisa mengelak," kata Wiyadi.
Setelah pelaku mengakui perbuatannya, korban dan rekannya langsung menghubungi Polsek Pleret. Petugas kepolisian lalu mengamankan barang bukti yakni cincin berwarna perak bermata batu warna cokelat, jaring kandang, dan pakaian para pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, didapat keterangan bahwa tersangka melakukan pencurian bersama rekannya, Arif Dwi Septorianto alias Intep, 29, warga Kalurahan Balecatur, Gamping, Sleman. “Berdasarkan informasi dan petunjuk, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke daerah Gandu di Kalurahan Sendangtirto, Berbah, Sleman hingga berhasil mengamankan pelaku tersebut,” jelas Wiyadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova