RADAR PURWOREJO - Penipu warga Piyungan, Bantul berinisal RW, 47, melalui ritual penggandaan uang sejak ditangkap jajaran Polres bantul. Pelaku adalah Nur Fadli yang berhasil mengantongi Rp 432 juta dari modus penipuan yang dilakukannya.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, peristiwa bermulai ketika korban bertemu dengan pelaku pada Mei 2019 lalu di Jalan Kaliurang. Setelah itu, Nur Fadli meminta izin kepada korban menggunakan ruang di rumahnnya untuk melakukan ritual penggandaan uang. Berawal dari situ, RW tergiur karena pelaku dapat menggandakan uang.
Korban makin tergiur karena menjanjikan dapat menggandakan uang dari Rp 1 juta menjadi Rp 7 miliar. Dalam modusnya, korban menyerahkan uang Rp 1 juta yang dimasukkan ke dalam kardus setiap bulannya. "Kardusnya ada 12 kotak sehingga korban menyiapkan Rp 12 juta dan itu berjalan hampir tiga tahun," katanya kemarin (31/1).
12 kardus yang berada di dalam kamar rumah RW, turut diletakkan dupa sebagai sarana ritual. Penipuan ini juga menimpa seorang saksi lain. Namun dia hanya menyetorkan uang sekali. Karena tidak sanggup mengeluarkan uang Rp 12 juta setiap bulannya.
Dalam prosesnya, pelaku selalu berada di rumah RW untuk mengawal ritual penggandaan uang. Lambat laun, korban mulai menyadari kejanggalan pada Februari 2023. Korban merasa ditipu karena uang yang dijanjikan tidak pernah ada dan hartanya mulai menyusut jumlahnya. Oleh karena itu, pelaku diminta untuk meninggalkan rumah korban.
Setelah itu, melakukan laporan kejadian itu ke Polsek Piyungan. "Korban mengalami total kerugian sebesar Rp 432 juta," ucap Jeffry.
Karena pelaku sudah diminta pergi, setelahnya sulit untuk dihubungi korban dan kemudian dilaporkan. Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan mecari tersangka ke alamatnya di Lumajang sampai ke Jember, Jawa Timur. Tetapi masih nihil.
"Setelahnya didapat informasi bahwa tersangka pergi ke Bali dan ditangkap di Jalan Diponegoro, Dauh, Denpasar Sabtu (27/1) pagi," ungkap Jeffry.
Turut diamankan sejumlah barang bukti. Berupa 12 kardus bekas warna hitam, sisa dupa bekas dibakar, satu Alquran dan satu buku catatan mantra atau doa. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova