RADAR PURWOREJO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jogja telah menertibkan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) sejumlah 2.792 buah. Pelanggaran tersebut ditemukan di 14 kemantren di Kota Jogja.
"Setelah ditertibkan, APK tersebut kami bawa dan diamankan di gudang Bawaslu Jogja," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Jantan Putra Bangsa kemarin (31/1).
Dia menjelaskan, jenis pelanggaran APK yang banyak ditemukan adalah salah penempatan. Regulasi tersebut diatur dalam Perwal Nomor 75. “Yang paling banyak itu di pasang di pohon, tiang listrik," tuturnya.
APK yang melanggar tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dikarenakan terdapat beberapa kejadian APK jatuh dan menimpa pengguna jalan. Selama penindakan, sejumlah petugas sempat dihalangi di sejumlah titik lokasi. Seperti di Kotagede, Tegalrejo, Wirobrajan, dan Gondokusuman. "Mereka menghalangi tim kami agar APK nya tidak dicopot atau ditertibkan,” ungkapnya.
"Tapi mereka bisa memaklumi setelah mendengar penjelasan dari kami," sambungnya.
Dalam melakukan penertiban APK, Bawaslu bekerja sama dengan KPU Jogja dan Satpol PP Jogja. Ke depan untuk menekan adanya pelanggaran serupa, Bawaslu akan melakukan patroli rutin. Minimal 2-3 kali dalam seminggu. “Dengan hanya 2-3 personel saja," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jogja Noor Harsya Aryo Samudro menambahkan, alur dalam melakukan penertiban APK, pihaknya menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu. "Kami akan meneruskan surat rekomendasi dari Bawaslu tersebut ke peserta pemilu. Selanjutnya mereka biasanya akan melakukan pencopotan atau pemindahan mandiri," ungkapnya. (oso/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova