RADAR PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan perhitungan penerimaan pegawai agar dapat mencapai target belanja pegawai maksimal 30 persen pada APBD 2027. Namun pada anggaran belanja pegawai tahun ini masih mencapai 34 persen.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Isa Budi Hartomo mengatakan, saat ini belanja pegawai sekitar 34 persen dari APBD Bantul. Sementara APBD Bantul 2024 sekitar Rp 2,66 triliun. “Belanja pegawai masih sekitar 34 persen dari APBD atau Rp 905 miliar,” katanya saat ditemui di kantornya kemarin (16/2).
Isa Budi menyampaikan, dalam lima tahun belakangan pertumbuhan APBD Bantul sekitar Rp 100 miliar per tahun. Sehingga pasa 2027 diperkirakan APBD Bantul dapat mencapai Rp 3 triliun.
Menurutnya, Pemkab Bantul dapat mencapai target belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Mengacu pada pertumbuhan APBD Bantul 2027, Isa menyebut kebutuhan pegawai Pemkab Bantul sekitar 8.985 orang. Sementara saat ini jumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bantul masih berjumlah sekitar 8.300 orang. Di mana tahun 2024 ini akan ada 376 ASN yang pensiun. “Dengan penerimaan pegawai ASN rata-rata sekitar 892 orang per tahun dan pensiun sekitar 380 orang per tahun,” jelas Isa.
Dia menyebut, setiap tahun jumlah penerimaan ASN di Pemkab Bantul berbeda-beda. Trennya semakin menurun setiap tahun. Itu juga sudah dihitung dengan prediksi ASN yang pensiun. “Trennya mengecil dengan rumus pertumbuhan APBD," ujarnya.
Isa mengatakan, Pemkab Bantul mengusulkan penerimaan ASN tahun 2024 mencapai 800 orang. Terdiri dari 25 persen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 75 persen dengan perjanjian kerja (PPPK). Meski begitu, Isa tidak dapat memastikan jumlah pengadaan ASN yang disetujui pemerintah pusat. Sementara di tahun 2023 Pemkab Bantul mengusulkan penerimaan ASN mencapai sekitar 900 orang. “Tapi yang disetujui pemerintah pusat hanya 819 orang,” ungkapnya.
Dirinya menghitung kebutuhan belanja pegawai 2027 sekitar Rp 992 miliar atau 30 persen dari APBD Bantul 2027. Apabila pemkab tidak dapat memenuhi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, maka akan ada sanksi dari pemerintah pusat. Isa pun tidak menyebutkan secara pasti anggaran apa yang akan ditunda apabila kebijakan tersebut tidak terpenuhi."Ketika 2027 UU ini tidak bisa dipenuhi pemkab itu ada sanksinya, ada anggaran dari pusat yang ditunda," kata Isa. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova