RADAR PURWOREJO – Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di kawasan pantai selatan (pansela) Bantul akan dipindah ke sisi selatan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Pemindahan tersebut perlu menurunkan status jalan dari level nasional menjadi jalan tingkat kabupaten.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Singgih Riyadi mengatakan, lokasi pemindahan TPR di kawasan pansela telah ditentukan. Sejumlah TPR di pansela rencananya akan dipindah ke sisi selatan JJLS. Salah satunya adalah TPR Parangtritis.
“Jadi ada perempatan perpotongan Jalan Parangtritis setelah TPR ke timur dengan JJLS. Nanti, TPR Parangtritis setelah perempatan itu,” bebernya kemarin (20/2).
Meski begitu, menurut Singgih, status jalan tersebut merupakan jalan nasional. Sehingga jika nantinya lokasi TPR akan ditata, status jalannya harus diubah. “Jalan dari perempatan antara JJLS dengan Jalan Parangtritis itu statusnya masih jalan nasional. Itu harus diturunkan statusnya menjadi jalan kabupaten atau jalan wisata,” tegasnya.
Dia menyampaikan, penurunan status jalan tersebut akan dilakukan Pemkab Bantul dengan mengajukan permohonan perubahan status jalan ke Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Jateng-DIJ. Sebagai jalan nasional, jalan tersebut menjadi jalan yang menghubungkan antarprovinsi. Sehingga tidak boleh ada TPR.
Namun untuk jalan kabupaten atau jalan wisata, pengelolaannya menjadi kewenangan pemda setempat. “Kalau masih jalan nasional memang tidak boleh didirikan bangunan, apalagi pos pemberhentian semacam TPR,” ucapnya.
Menurutnya, dengan berfungsinya JJLS dan Kelok 18, diperkirakan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi tersebut akan meningkat. Maka dari itu, Dishub Bantul telah menyusun rekayasa lalu lintas yang disesuaikan dengan lokasi TPR Parangtritis yang terbaru.
Beberapa rekayasa lalu lintas yang direncanakan antara lain pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Area Traffic Control System (ATCS) di perempatan Jalan Parangtritis dan JJLS. Kemudian, Dishub Bantul telah menginventarisir ruas-ruas jalur yang akan terhubung dengan JJLS. Dari situ telah dikaji rambu lalu lintas di ruas jalan tersebut dan jalur pengalihan yang dapat digunakan apabila terjadi kepadatan di JJLS.
Singgih menyebut, dinasnya fokus ke jalur menuju JJLS dari perkampungan yang memerlukan akses keluar-masuk kendaraan. Hal itu yang rencananya akan ditata sedemikian rupa. “JJLS semacam ring road yang akan dibagi empat jalur,” jelasnya.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Bantul Yuli Hernadi mengatakan, rencana pemindahan TPR Parangtritis sudah ada sejak 2019. Namun hingga saat ini, ketersediaan lahan dan anggarannya masih belum ada. “Yang jelas sebelum JJLS tersambung harus dipindah. Kalau JJLS sudah jadi tapi TPR di utara kan tidak berfungsi,” katanya.
Dia menyebut, ruas Jalan Parangtritis yang berada di selatan JJLS sendiri saat ini masih berstatus jalan nasional. Untuk mengubahnya menjadi jalan tingkat kabupaten, skenarionya bupati Bantul akan mengajukan surat ke Kementerian PUPR untuk menurunkan status jalan ke tingkat kabupaten. “Setelah baru akan membangun TPR di selatan JJLS,” ujar Yuli. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova