RADAR PURWOREJO - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kulon Progo kini bisa ikut andil dalam memberikan rekomendasi pendirian agen, ataupun pangkalan LPG (elpiji) tiga kilogram. Hal itu usai keluarnya Surat Edaran Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tentang pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna gas LPG tiga kilogram, serta pemenuhan persyaratan pengangkatan agen dan pangkalan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Disdagin Kulon Progo Sudarna menjelaskan, pihak pemerintah daerah dalam surat edaran ini merujuk pada pihak terkait yang merupakan wewenang dinasnya. Disdagin berwenang dalam mengeluarkan surat rekomendasi keperluan pendirian agen, ataupun pangkalan LPG tabung tiga kilogram.
Nantinya setiap agen ataupun pangkalan harus memiliki surat rekomendasi ini. Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga sebagai penyalur utama gas LPG diwajibkan memperhatikan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disdagin. "Akan jadi syarat pendirian agen dan pangkalan, dari Pertamina Patra Niaga akan mengarahkan calon penyalur ke Disdagin terlebih dahulu," ucap Sudarna saat ditemui kemarin (13/3).
Sudarna menjelaskan, Disdagin dan pemda akan berwenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendistribusian LPG tiga kilogram. Hal ini diupayakan untuk mengatur distribusi elpiji agar tepat sasaran. Sebab selama ini diperjualbelikan secara meluas tanpa memperhatikan peruntukannya.
Menurut Sudarna, langkah tersebut merupakan angin segar bagi pihaknya. Karena selama ini, pihaknya tak memiliki data konkrit distribusi elpiji. Padahal pihaknya sering diprotes masyarakat imbas kelangkaan. "Selama ini kami tidak pernah dilibatkan," ucap Sudarna.
Dirinya mengungkapkan, pemberian wewenang ini juga sebagai pemberian senjata untuk menindak agen elpiji yang nakal. Sebab agen seringkali mengakali harga di pasaran, dan membuat masyarakat tak mendapat kebutuhannya.
Selain itu, beredarnya tabung gas suntikan di masyarakat menjadi momok mengerikan. Adanya wewenang ini memberikan Disdagin untuk mengawasi ketersedian gas elpiji, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. Apabila ada temuan, Disdagin akan melakukan pembinaan ke penyalur terkait. (cr7/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova