Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Ratusan Pemulung Terdampak Penutupan TPA Piyungan

Gregorius Bramantyo • Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB

 

BAKAL DITATA LAGI: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul. TPA ini masih menampung sampah dari wilayah Jogjakarta, Sleman dan Bantul (Kartamantul) dengan kuota terbatas.
BAKAL DITATA LAGI: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul. TPA ini masih menampung sampah dari wilayah Jogjakarta, Sleman dan Bantul (Kartamantul) dengan kuota terbatas.

RADAR PURWOREJO - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan akan resmi ditutup pada April mendatang. Hal ini pun turut berdampak pada ratusan pemulung yang akan terancam kehilangan mata pencahariannya.

Maryono, Ketua Komunitas Pemulung TPA Piyungan Makaryo Adi Ngayogyakarto (Mardiko) menyebut, ada sekitar 300 pemulung dengan 20 juragan di TPA Piyungan. Mereka, sudah bekerja sejak 29 tahun silam. Keberadaannya pun disebut mampu membantu pemerintah dalam mengurangi jumlah sampah di TPA. “Kami perkirakan rata-rata satu pengepul bisa dapat enam ton per minggunya,” kata Maryono kemarin (18/3).

Mengantisipasi tutupnya TPA Piyungan, Komunitas Mardiko sendiri berencana membuat unit pemilahan sampah atau rumah produksi. Di dalamnya nanti ada proses pemilahan secara manual dan dengan teknologi. “Nantinya ada insinerator untuk menghancurkan residu. Jadi InsyaAllah sampah-sampah selesai di rumah produksi ini,” jelas Maryono.

Unit pemilahan sampah itu telah beberapa kali dilakukan uji coba. Hasilnya bisa mengolah dua ton sampah yang sebelumnya dipilah. Dari jumlah tersebut, sampah residu sebesar 3,5 kuintal. Dengan begitu, rumah produksi itu bisa membantu pengurangan debit sampah di TPA sekitar 1,96 ton. “Ini mau kami perbesar supaya nanti bisa menghimpun para pemulung yang kehilangan pekerjaan, nanti bisa bekerja di rumah produksi ini,” ucap Maryono.

Pemulung lain, Agus, 32, menyampaikan, dirinya belum memiliki rencana untuk pindah lokasi memulung pasca ditutupnya TPA Piyungan. Dia sendiri sudah mengais rezeki di sana sejak 1998. “Untuk sekarang dijalani dulu saja, semua yang mencari nafkah di TPA Piyungan pasti terdampak,” ujarnya.

Pria asal Klaten itu menyebut, ada perbedaan signifikan dari jumlah sampah yang didapat saat Zona A dan B ditutup dengan Zona Transisi. Ketika, Zona A dan B masih dibuka secara 24 jam, dia mampu mendapat sampah sekitar 100 kilogram per hari. Berupa sampah plastik, botol, ember, dan kertas. Kemudian dijual kepada pengepul di kisaran Rp 1.500 hingga Rp 1.800 per kilogram.

Ketika Zona A dan B ditutup digantikan dengan Zona Transisi, jumlah yang didapat jauh menurun. Rata-rata dia hanya bisa mendapatkan 50 kilogram sampah per hari. Apalagi Zona Transisi hanya dibuka sejak pukul 08.00-13.30. “Pendapatannya menurun, kalau sekarang hanya bisa gali lubang tutup lubang,” keluh Agus.

Menurutnya, kebanyakan para pemulung sudah memiliki pekerjaan sampingan yang lain. Sebagai batu loncatan ketika lokasi pembuangan sampah ditutup. Agus sendiri sudah memiliki pekerjaan sampingan dengan berjualan kuliner yang dimulainya sejak pandemi. Jau sebelum wacana TPA Piyungan akan ditutup permanen. “Untuk jaga-jaga saja dan waktu pandemi itu memang ekonominya sulit,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIJ Kusno Wibowo menyampaikan, tidak ada sosialisasi secara khusus kepada pemulung setempat terkait rencana ditutupnya TPA Piyungan. Meski begitu, rencana tersebut telah disampaikan secara informal kepada para pemulung. "Untuk pegawai kami yang harian disampaikan secara formal. Kami sampaikan kebijakan desentralisasi akan dilakukan mendekati akhir April," katanya

Dia menjelaskan, pemanfaatan lokasi TPA Zona Transisi akan dikaji lebih lanjut setelah April. “Kemudian nanti mau diapakan, apakah untuk dihijaukan atau untuk yang lain,” sambungnya.

Sebelumnya menurut rencana, Zona Transisi ke depan akan ditender melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemenang tender KPBU tidak hanya mendapat wewenang menyediakan saja, tapi juga mengoperasikan teknologi pengolahan sampah.

Sebelum KPBU, seluruh operasi pengelolaan sampah dipegang oleh Balai Pengelolaan Sampah (BPS) DLHK DIJ. Setelahnya, akan ada penyerahan beberapa fungsi manajemen persampahan dari pemerintah daerah kepada pihak swasta. Khususnya pada sektor hilir. Dampaknya, pemerintah bisa mengusulkan penyerapan tenaga kerja pemulung. Namun yang memiliki wewenang untuk menentukan adalah pihak swasta.

Namun Kusno memastikan, skema KPBU tidak akan dilanjutkan. Keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemda DIJ. “Dari evaluasi teknis di lapangan kemudian juga hal-hal yang lain secara sosial, teknologi dan sebagainya, kemungkinan tidak dilanjutkan,” ujar Kusno. (tyo/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
#TPA Piyungan #pemulung