Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Penggunaan Sound Horeg Potensial Timbulkan Konflik

Anom Bagaskoro • Rabu, 20 Maret 2024 | 19:00 WIB
IKUT BERPESAN: Agung Mabruri (kiri) dan Muhammad Qomaruzzaman (kanan) saat menjelaskan potensi konflik selama Ramadan.
IKUT BERPESAN: Agung Mabruri (kiri) dan Muhammad Qomaruzzaman (kanan) saat menjelaskan potensi konflik selama Ramadan.

RADAR PURWOREJO - Tradisi membangunkan sahur dengan cara berkeliling masih ditemukan di wilayah Kulon Progo. Namun terbaru, cara ini dilakukan dengan memanfaatkan sound horeg. Penggunaan sound system dengan suara yang keras dan kapasitas besar untuk hajatan ini potensial menimbulkan konflik.

Humas Kankemenag Kulon Progo Agung Mabruri mengaku, saat ini diakuinya belum ada laporan dari masyarakat. Hanya saja, Kenkemenag Kulon Progo telah memetakan beberapa wilayah yang memang sering membangunkan sahur dengan sound horeg.

Sound horeg sendiri, selama ini cukup dikenal di wilayah Jawa Timur. Perlengkapan sound horeg sama seperti pengeras suara dengan speaker besar yang sering digunakan di acara pernikahan. Saat membangunkan sahur, sound horeg sering dibawa keliling menggunakan truk dengan dibekali genset untuk menghidupkannya.

Di Kulon Progo, lanjutnya, penggunaan sound horeg mulai digunakan saat sahur sejak tahun lalu. Namun, belum semasif Ramadan tahun ini. "Gugah-gugah sahur yang bisa saja mengganggu masyarakat," ucap Agung.

Menurutnya, potensi konflik ditimbulkan akibat suara yang cukup keras dari sound horeg. Bisa saja, sound horeg yang diniatkan membangunkan orang sahur malah mengagetkan masyarakat yang tengah beristirahat atau beribadah di sepertiga malam akhir.

Agung menjelaskan, pihaknya tidak bisa bertindak jauh untuk menertibkan. Namun hanya dapat melakukan imbauan ke masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan ketentraman.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kulon Progo Muhammad Qomaruzzaman menuturkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menaruh perhatiannya terhadap penggunaan speaker di masjid ataupun musala sejak 2022. Perhatiannya kemudian menghasilkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kemudian ada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan edaran baru. Mencantumkan perihal pengeras suara pada edaran sebelumnya. Edaran tersebut bersifat memperbarui dan mengingatkan masyarakat mengenai pedoman penggunaan pengeras suara. Menurut Qomar, pedoman tersebut berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan di masyarakat. Terlebih penggunaan pengeras suara sudah menjamur di masjid maupun musala. Sehingga diperlukan pedoman agar tidak muncul komplain dari masyarakat. "Dalam hal ini, Kankemenag memiliki kewajiban sosialisasi dan pembinaan," ucap Qomar.

Qomar menjelaskan, selama ini pihaknya telah mensosialisasikan ataupun membina masjid dan musala mengenai penggunaan pengeras suara. Melalui pesan grup WhastApp antar takmir masjid dan sosialisasi secara langsung. Menurutnya sebagian besar masjid di wilayahnya sudah mengindahkan imbauan tersebut. Laporan maupun permasalahan yang diakibatkan penggunaan pengeras suara juga tidak ditemukan. (cr7/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#Kankemenag Kulonprogo #sound horeg #bangunkan sahur