RADAR PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memastikan ada sanksi bagi calon petahana yang melakukan rotasi atau pelantikan pejabat enam bulan sebelum berakhir masa jabatan atau penetapan calon di Pilkada 2024. Bahkan sanksinya bisa berupa tidak diikutkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh mengatakan, aturan terkait hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU 15 Tahun 2017. Yang menyebutkan, ada larangan bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Aan mengungkap, bahwa sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 sampai saat ini, penetapan calon bupati dan wakil bupati sudah dijadwalkan pada 22 September. Jika ditarik enam bulan ke belakang, maka batas akhir kepala daerah melakukan rotasi pejabat pada 22 Maret lalu.
Apabila kepala daerah atau calon petahana melakukan pelanggaran itu, maka ada sanksi berupa penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) ketika mendaftar sebagai calon bupati maupun wakil bupati. “Tapi ketika ada izin Kemendagri (dalam rotasi pejabat, Red) maka gugur sanksinya,” ujar Aan saat ditemui di Kantor KPU Sleman kemarin (26/3).
Lebih lanjut, dia menerangkan, kalau tahap pelaksanaan Pilkada 2024 Sleman juga sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Sleman Nomor 266 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, pilkada di Sleman akan dilaksanakan secara serentak.
Untuk tahap pendaftaran pasangan calon akan dijadwalkan pada tanggal 27-29 Agustus. Kemudian penetapan pasangan calon dipastikan pada 22 September. Sementara untuk tahap pemungutan suara, dijadwalkan 27 November.
“Sepanjang tidak ada perubahan UU No 10 Tahun 2016 maka pilkada di Sleman bisa serentak, kecuali ada peraturan perubahan setingkat itu,” jelas Aan.
Sebelumnya diketahui, kepala daerah di Kabupaten Sleman melakukan rotasi pejabat pada Jumat (22/3). Tanggal tersebut bertepatan dengan batas akhir enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 di Sleman.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Budi Pramono menilai, rotasi pejabat di hari tersebut masih diperbolehkan. Sehingga tidak memerlukan izin Kemendagri karena merupakan batas akhir pelantikan secara normal.
Hal tersebut berbeda apabila kepala daerah di Sleman melakukan pelantikan melebihi batas akhir tersebut. Maka pemkab harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Kemendagri.
Lebih dari itu, Budi menyebut, kalau sampai saat ini Kemendagri juga belum mengeluarkan surat edaran terkait dengan peraturan larangan untuk melakukan rotasi pejabat sebelum enam bulan penetapan pasangan calon Pilkada 2024. Sehingga ada potensi peraturan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur hal tersebut belum berlaku.
“Kami menganggapnya, yang terpenting tidak melebihi tanggal 22 Maret, karena merupakan batas akhir pelantikan secara normal,” ucap Budi. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova