Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Tak Bawa Surat Rekomendasi, Nelayan di Kolon Proga Ditolak saat Beli Pertalite

Anom Bagaskoro • Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB
PELATIHAN: Nelayan yang berada di Pantai Congot saat mengikuti pelatihan terkait pengoperasian perahu.
PELATIHAN: Nelayan yang berada di Pantai Congot saat mengikuti pelatihan terkait pengoperasian perahu.

RADAR PURWOREJO  - Terbitnya Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan membuat nelayan sebagian kelimpungan. Alasannya mereka menolak SPBU saat membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Padahal penggunaan BBM tersebut sebagai bahan bakar mesin kapal nelayan.

"Kemarin beberapa nelayan sempat mengeluh. Tidak bisa membeli pertalite di SPBU," kata Ketua Kelompok Nelayan Bogowonto Bambang Sutrisno saat ditemui Radar Jogja kemarin (27/3).

Ditolaknya nelayan ini, selanjutnya, karena tidak membawa surat rekomendasi. Hal ini pun membuat nelayan membeli BBM di tingkat pengecer. Yang membuat ongkos operasional membengkak. Karena ada selisih Rp 1.000 per liter. “Sudah menghubungi dinas terkait (Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo, Red), dan memang perlu surat rekomendasi,” ucap Bambang.

Setelah itu, Bambang membuat surat rekomendasi di kalurahan setempat. Menurutnya pembuatan surat tersebut tidak memakan waktu lama. Dan hanya bermodalkan KTP atau bukti identitas serta bukti berprofesi sebagai nelayan.

“Yang mendaftar baru tiga nelayan, dari total nelayan 30 orang di kelompok kami,” ucap Bambang.

Bambang menjelaskan, dirinya mengaku kaget dengan penerapan kebijakan baru tersebut. Dia mengaku sebelumnya wacana terkait surat rekomendasi sempat ia dengar, dan pernah disosialisasikan. Namun pelaksanaanya tanpa pemberitahuan membuat dirinya kerepotan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Wakhid Purwosubiyantoro mengaku, kejadian tersebut sudah tertangani. “Sudah terkondisi, dan semua nelayan sudah diberi informasi terkait kebijakan itu,” ucap Wakhid.

 

 

Wakhid menjelaskan, DKP sebenarnya sudah menyosialisasikan wacana surat rekomendasi pembelian BBM. Hanya saja, nelayan belum mengantongi surat rekomendasi.

Surat rekomendasi, selanjutnya, didasarkan atas kepemilikan kapal atau perahu. Sehingga tak sembarang nelayan, dapat memiliki surat tersebut. “Perahu aktif hanya 112 perahu, jadi surat rekomendasi yang dikeluarkan hanya 112 surat,” ucap Wakhid.

Wakhid menjelaskan, aturan baru tersebut dimulai pelaksanaanya sejak tahun ini. Koordinasi dengan 4 SPBU untuk mempermudah nelayan dalam mencari BBM pun juga dilakukan. Di antaranya SPBU Glagah dan pangkalan di Kapanewon Temon. Serta SPBU Nomporejo dan Brosot, di Kapanewon Galur. (cr7/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#nelayan #BBM #KULON PROGO