Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Korban dan Pelaku Pengeroyokan di Kulon Progo Saling Lapor, Empat Ditangkan dan Dua Lainnya DPO

Anom Bagaskoro • Kamis, 4 April 2024 | 18:00 WIB

 

DICOKOK: Keempat pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan di dua lokasi ditangkap Polres Kulon Progo kemarin (3/4). Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
DICOKOK: Keempat pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan di dua lokasi ditangkap Polres Kulon Progo kemarin (3/4). Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
 

RADAR PURWOREJO - Kejadian saling lapor atas tindakan pengeroyokan terjadi di Kulon Progo. Pengeroyokan terjadi di dua lokasi, dengan melibatkan enam pelaku.

 

"Telah mengamankan empat pelaku, dan dua lainnya masih dalam pencarian orang (DPO)," ucap Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Dian Purnomo, saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo kemarin (3/4).

 

Dian menjelaskan, penangkapan terjadi karena karena kedua korban sekaligus pelaku melaporkan kejadian ke kepolisian. Dua pelapor adalah Dwi Pranowo alias DP, 40, warga Lendah, dan Hamid Rahmawan alias HR, 28, warga Galur. Keduanya salaing melaporkan karena merasa menjadi korban setelah dikeroyok.

 

Lebih detail, kejadian bermula saat HR mendatangi tempat hiburan malam (karaoke) yang terletak di Kapanewon Galur, Kamis (7/3) sekitar pukul 18.30. Setelah berada di dalam ruangan selama beberapa jam, HR memutuskan keluar dari ruangan untuk mencari angin segar.

 

Kemudian dia menuju ke depan tempat hiburan malam. Saat itu, HR terganggu suara berisik dari kelompok DP yang berteriak di sekitaran tempat karaoke. Kelompok itu berisi 4 orang, yaitu DP, 40; M, 41; dan TS, 46. HR kemudian menegur kelompok itu.

 

"Salah satu anggota kelompok menjawab teguran HR dengan nada tinggi," ucap Dian.

 

Dian mengungkapkan, HR tak terima dengan jawaban tinggi yang dia peroleh. Kemudian, dia menantang berkelahi satu lawan satu dengan salah satu anggota. Nahasnya, HR langsung dipukul terlebih dahulu, dan dikeroyok oleh tiga orang. HR menerima luka lebam dan lecet bagian muka.

Hari berganti, HR yang tak terima dengan perlakuan yang dia terima berniat membalas. HR mengajak DP bertemu di Jembatan Lama Srandakan. Namun, upayanya gagal karena saat berniat bertemu dengan DP di jembatan, malah di bubarkan oleh Patroli dari Polsek Galur.

 

Tak putus asa, HR yang kala itu bersama temannya melihat DP di jalan sekitaran Jembatan Lama Srandakan langsung mencegat motornya. Dan diikuti pengeroyokan yang dilakukan oleh teman HR yaitu A dan K. 

 

"Ketiga pelaku, juga menggunakan senjata tajam untuk melukai DP," ucap Dian.

 

AKP Dian menjelaskan, pengeroyokan tersebut membuat DP menerima luka memar, dua luka tusuk di paha sekaligus pantat, dan luka sayatan bagian punggung. Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

 

Menurut Dian, DP dan HR melakukan pelaporan atas kejadian yang mereka alami. Mereka berdua mengaku sebagai korban pengeroyokan. Setelah pengusutan, pihaknya memastikan bahwa kedua korban merupakan pelaku. Diikuti temannya yang membantu pengeroyokan, di antaranya A, K, M, dan TS. Saat ini DP, HR, M, dan TS telah diamankan. Sedangkam pelaku A dan K masih dalam pencarian.

 

"Pelaku dikenai Pasal 170 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan," tegas Dian. (cr7/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#pengeroyokan #Polres Kulon Progo