Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Ada Kebijakan WFH, Dewan Dorong Pelayanan Publik di Sleman Tetap Offline

Iwan Nurwanto • Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB

 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sleman Ani Martanti.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sleman Ani Martanti.
 

RADAR PURWOREJO - Komisi A DPRD Sleman mendorong agar berbagai hal yang menyangkut pelayanan publik juga harus disediakan secara offline. Terlebih pada sektor-sektor menyangkut pelayanan yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat. Meskipun ada kebijakan work from home (WFH) bagi ASN usai libur Lebaran.

“Pelayanan hukumnya wajib dan yang menyangkut pelayanan wajib offline,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Sleman Ani Martanti saat dihubungi kemarin (16/4).

Sebagaimana diketahui, Pemkab Sleman memang menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01 Tahun 2024 terkait kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi tertentu untuk melaksanakan WFH pada 16-17 April 2024. Pj Sekda Sleman Eka Suryo Prihantoro pun mengeluarkan SE Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Lingkungan Pemkab Sleman.

Eka menjelaskan, kalau edaran tersebut dimaksudkan untuk mendukung kelancaran arus balik dan mengantisipasi potensi kepadatan dan kemacetan lalu lintas. Khususnya pada ruas-ruas jalan nasional yang digunakan para pemudik.

“Jadi ini untuk mengatur pegawai ASN yang mudik ke luar daerah dan jauh, yang kesulitan menempuh perjalanan balik karena kemacetan lalu lintas di sepanjang ruas jalan arus baliknya,” kata Eka dalam keterangannya.

Pada kebijakan WFH bagi ASN tersebut, pelaksanaannya juga diterapkan dalam beberapa ketentuan.  Di mana ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang dapat menerapkan WFH 50 persen. Namun juga ada OPD yang wajib tetap melaksanakan work from office (WFO) 100 persen.

Diterangkan Eka, ketentuan 50 persen WFH hanya berlaku untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas layanan administrasi pemerintahan seperti perumus kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, evaluasi. Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaksana tugas layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, juga kehumasan.

“Sedangkan untuk pelaksana tugas layanan masyarakat terkait kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar sistem menerapkan 100 persen WFO,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Budi Pramono menyatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan dan pengendalian penerapan SE tersebut. Pihaknya akan memantau baik secara administratif melalui catatan e-presensi Kabupaten Sleman maupun pemantauan langsung bersama perangkat daerah terkait di kantor dan juga fasilitas pelayanan kesehatan. “Akan kami pilih secara acak pada hari Selasa 16 April,” ungkap Budi. (inu/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
#wfh asn #DPRD Sleman