Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Boleh Terbangkan Balon Udara di Bantul, Asal Ada Izin

Gregorius Bramantyo • Senin, 22 April 2024 | 18:25 WIB
Balon udara yang jatuh di Magelang
Balon udara yang jatuh di Magelang

RADAR PURWOREJO - Polres Bantul tidak melarang masyarakat menerbangkan balon udara, asalkan sudah ada izin. Sebab jika tidak ada izin, bisa berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.

Pesan itu diberikan bukan untuk mengurangi kegembiraan masyarakat. Namun demi keamanan bersama. Terlebih, pada Rabu (17/4) lalu, ada kejadian ditemukannya balon udara yang masuk landasan pacu Bandara YIA Kulon Progo.

“Balon udara dapat menjadi ancaman serius terhadap transportasi udara dan keselamatan penerbangan," kata Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta kemarin (21/4).

Menurutnya, ada risiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara. Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran. Baik kebakaran lahan maupun permukiman.

“Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan," tambah Michael.

Di samping itu, sudah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Disebutkan bahwa penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp 500 juta.

Meski demikian, pihaknya juga tidak melarang apabila ada masyarakat hendak mengadakan even seperti festival balon udara yang bertujuan untuk menjaring wisatawan. Namun kegiatan tersebut harus ada izin dari pihak-pihak pemangku kepentingan.

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," imbaunya.

Meskipun di Bantul belum ada kasus balon udara, namun Polres Bantul akan tetap melakukan patroli dan tindakan preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. “Terutama dalam mengantisipasi potensi terjadinya bahaya," tutur Michael.

Dia mengatakan, sebenarnya tak hanya balon udara yang menjadi perhatian pihaknya. Penerbangan drone dan layang-layang pun memiliki ketentuan. Sesuai Permenhub Nomor 37 Tahun 2020. Yakni pengoperasian pesawat udara kecil tanpa awak (drone) yang digunakan untuk keperluan hobi atau rekreasi wajib memenuhi ketentuan CASR Part 107.

“Maksimal ketinggian terbang tidak boleh dari 120 meter di atas permukaan tanah dan untuk layang-layang harus ditambatkan tiga kali,” jelas Michael. (tyo/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
#balon udara #Polres Bantul