Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Uang Sitaan Korupsi RSUD Wonosari Dikembalikan

Andi May • Kamis, 25 April 2024 | 17:00 WIB

 

SIMBOLIS: Kejari Gunungkidul mengembalikan uang sitaan hasil korupsi mantan Direktur RSUD Wonosari dan ASN Pemkab Gunungkidul kemarin (24/4).
SIMBOLIS: Kejari Gunungkidul mengembalikan uang sitaan hasil korupsi mantan Direktur RSUD Wonosari dan ASN Pemkab Gunungkidul kemarin (24/4).

RADAR PURWOREJO - Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengembalikan uang sitaan hasil dari kasus korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter RSUD Wonosari 2015 silam kemarin (24/4). Uang sitaan itu senilai RP 470 juta yang diperoleh dari terdakwa Aris Suyanto yang merupakan mantan ASN Pemkab Gunungkidul dan mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana mengatakan, kasus korupsi terkuak pada 2015 itu telah benar-benar selesai atau inkrah. Pengadilan Tinggi memvonis Aris Suyanto 1,5 tahun penjara dan denda 100 juta. 

 

"Barang bukti berupa dokumen-dokumen dan uang tunai senilai Rp 470 juta telah kami kembalikan ke pihak RSUD Wonosari," ujar Jaka.

 

Jaka merinci, uang sitaan dari terdakwa Isti Indiyani senilai Rp 230 juta dan Aris Suyanto Rp 240 juta. Disebutkan saat persidangan, Aris tidak mengakui telah menggunakan uang ratusan juta rupiah itu. "Aris mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak atas vonis yang diterimanya itu," jelasnya. 

 

Surat penolakan kasasi, kata Jaka, telah diterima pada Rabu (3/4) lalu. Jaka menjelaskan, sebelumnya Aris Suryanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogjakarta. 

 

Kemudian terdakwa bersama kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan hasil pengurangan masa hukuman 1 tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 100 juta. 

 

Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sunawan mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan vonis terhadap salah seorang ASN Pemkab Gunungkidul yang terlibat kasus korupsi itu. 

 

"Sedang proses sanksi terhadap yang bersangkutan (Aris Suyanto, Res)," ujar Sunawan. 

 

Sesuai dengan Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen ASN, Aris berpotensi diberhentikan. Sebelumnya, Aris Suryanto diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika dan kemudian dinonaktifkan dari jabatannya.

 

Selama menjalani proses hukum atas kasus tindak pidana korupsi, Aris diketahui masih memperoleh hak gaji sebesar 50 persen sebagai ASN. (cr6/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Nova
#RSUD WONOSARI #Kasus Korupsi