RADAR PURWOREJO - Meski proses seleksi terbuka sudah berlangsung sejak lama, pelantikan sekertaris daerah (sekda) Sleman definitif sampai saat ini masih belum jelas. Penyebabnya, karena Pemkab Sleman masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala BKPP Sleman Budi Pramono mengatakan, sampai saat ini Kemendagri memang belum memberikan keputusan atau izin pelantikan pimpinan tinggi pratama tersebut. Sebagaimana diketahui, di situasi sekarang izin dari pemerintah pusat memang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam hal pelantikan pejabat.
Lantaran sesuai aturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU 15 Tahun 2017. Ada larangan bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota untuk melakukan penggantian pejabat.
Terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Adapun penetapan pasangan calon kepala daerah di Sleman sendiri dijadwalkan pada 22 September 2024. Jika ditarik enam bulan ke belakang, maka batas akhir kepala daerah melakukan rotasi pejabat sejak 22 Maret lalu. “Karus ngurus izin ke Kemendagri (untuk waktu pelantikannya, Red),” ujar Budi kemarin (1/ 5).
Untuk diketahui, proses seleksi terbuka jabatan sekda Sleman sudah bergulir sejak awal tahun lalu. Dalam tahapannya sudah ada tiga nama yang mengerucut. Di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sleman Agung Armawanta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman sekaligus Penjabat Sekda Sleman Eka Suryo Prihantoro, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Susmiarto.
Dari tiga nama tersebut, Budi tidak menampik sudah mengerucut satu nama. Yakni Susmiarto. Bahkan, disebutnya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Susmiarto sebagai Kepala Disdukcapil juga sudah keluar pekan lalu. “SK pemberhentian berlaku ketika yang bersangkutan menduduki jabatan baru. Atau setelah dilantik,” bebernya.
Sebelumnya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan, bahwa proses seleksi sekda di wilayahnya sangat terbuka. Bahkan juga sempat diikuti oleh pendaftar dari luar daerah. Yakni dari provinsi Maluku.
Kustini mengatakan, bahwa pengisian jabatan Sekda Sleman itu menjadi bentuk komitmen Pemkab Sleman dalam menjalankan fungsi pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, dia pun berpesan agar siapapun yang mengisi jabatan tersebut bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
“Sekda harus berkoordinasi minimal satu bulan sekali dengan asisten dan OPD lalu dilaporkan langsung kepada bupati,” pesannya belum lama ini. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova