KULON PROGO - Toko milik rakyat (Tomira) di Kalurahan Sentolo punya berbagai masalah. Utamanya di Tomira Simpang Ngepalang Sentolo. Selain menggunakan tanah kas desa, Tomira ini juga diketahui melakukan sewa di bawah harga standar.
Narasumber yang tak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan ada berbagai rentetan masalah dibalik berdirinya Tomira di Ngeplang. Tomira yang telah mendapat izin penggunaan tanah kas desa (TKD) ini, diketahui melakukan berbagai kesalahan semenjak pendirian.
"Itu pendiriannya sejak 2016, tetapi surat izin penggunaan TKD baru muncul sekitar 2020," ucapnya pada Radar Jogja, Selasa (29/4).
Izin penggunaan TKD ditandai dengan munculnya, Keputusan Gubernur DIJ Nomer 84/12/2020 tentang Pemberian Izin Kepada Pemerintah Kalurahan Sentolo. Dalam izin tersebut, Tomira yang dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Gangsar mendapat hak sewa.
Selain itu, sewa TKD Kalurahan Sentolo dinilai tak sesuai dengan harga tanah sekitar. Berdasarkan perjanjian Sewa Menyewa Antara Pemkal dengan KUD Gangsar hanya berkisar Rp 7,5 juta per tahunnya. "Sewa tanah di sekitar sana itu idealnya Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, kalau lebih rendah mending sewa TKD wae," ungkapnya.
Kejanggalan penggunaan TKD juga berkaitan dengan harga sewa. Harga sewa tanah milik keraton itu, dirasa tak sesuai dengan harga aslinya. Padahal penggunaan TKD untuk waralaba yang merupakan pihak swasta.
Kondisi itu dibenarkan, anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Sentolo Budi Hartono. Menurutnya, pemerintah kalurahan harus terbuka dalam hal sewa menyewa TKD.
Lantaran, TKD harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. "Kalau permintaan masyarakat, harus ada transparansi," ujarnya.
Budi menyampaikan, penggunaan TKD harus didasari kebermanfaatan ke masyarakat. Jika dikelola oleh swasta, kebermanfaatan harus didasari pada nilai sewanya. Lantaran, sewa TKD merupakan penyumbang pendapatan asli desa. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo