KULON PROGO - Aksi penusukan dilakukan, Beko Jarwinto,54, warga Temon, Senin (16/6) lalu. Kejadian penusukan bukanlah kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan hal serupa hingga masuk bui. Hingga kasus keempat penusukan menyebabkan korban SED,26, mengalami putus urat kaki.
Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo Ipda Taviv Heri Setiawan menyampaikan, kejadian penusukan berawal saat pelaku menenggak minuman keras pukul 15.00, Senin (16/6). Pulang dalam kondisi mabuk, pelaku terbesit dengan sosok SED.
"Sesampai di rumah pelaku teringat memiliki dendam dengan korban, dan memtusukan mendatangi korban," ucap Ipda Taviv, saat ditemui awak media di Mapolres Kulon Progo, Senin (30/6).
Ipda Taviv menyampaikan, dendam membuat pelaku mrnghampiri korban ke rumahnya, yang beralamat di Kalurahan Sindutan. Sekitar pukul 17.30, pelaku yang sedang mabuk menemui korban dan meluapkan kekecewaan.
Pelaku yang mabuk dan membawa senjata tajam berupa tombak langsung menusuk korban. Korban sempat melawan dan mengunci gerakan pelaku agar tak kembali melukai. Namun, tetap saja korban mendapatkan luka pada bagian bawah.
"Mendengar keributan itu, warga sekitar sempat melerai, dan pelaku langsung kabur," ungkapnya.
Melihat banyaknya warga yang berdatangan, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Sedangkan korban
Ipda Taviv mengungkapkan, pelaku diketahui telah melakukan pidana sebanyak tiga kali sebelum kejadian itu. Semua pidana telah mendapat putusan peradilan dengan kasus yang hampir sama, yaitu penyalahgunaan senjata tajam dan penganiayaan.
Atas kejadian itu, pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP junto pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951. Pelaku dituntut hukuman penjara maksimal dua tahun penjara. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo