Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Mencegah Korupsi, 112 Aset Tanah Pemkab Kulon Progo Disertifikat Cegah supaya Tak Diklaim

Anom Bagaskoro • Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:00 WIB
Mencegah Korupsi, 112 Aset Tanah Pemkab Kulon Progo Disertifikat Cegah supaya Tak Diklaim
Mencegah Korupsi, 112 Aset Tanah Pemkab Kulon Progo Disertifikat Cegah supaya Tak Diklaim

 

 

KULON PROGO – Pemkab Kulon Progo punya cara supaya aset tanahnya tak diklaim pihak lain. Yaitu dengan melakukan sertifikasi tanah. Hal itu merupakan upaya mencegah korupsi. Khususnya pada aset kepemilikan daerah.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulon Progo Riyadi Sunarto menyampaikan, ratusan sertifikat yang dibagikan merupakan hasil program sertifikasi. Program sertifikasi merupakan upaya penataan aset oleh pemkab.

"Sertifikat yang dibagikan telah melalui sejumlah proses, total ada 112 sertifikat yang dibagikan," ucap Riyadi, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Kamis (28/8).

Pria yang akrab disapa Didik ini menjelaskan, terdapat 112 sertifikat aset pemkab telah diserahkan. Ratusan sertifikat ini, telah melalui sejumlah proses pendataan untuk memastikan legalitasnya. Mulai dari tahapan internalisasi dan sertifikasi. Memantapkan posisi aset pemkab, pada tahapan sertifikasi dilakukan juga pemetaan dan pendaftaran.

Program sertifikasi ratusan aset pemkab berupa tanah ini, memiliki peran fungsi penting. Bukan hanya sekedar inventarisir dan penataan aset, sertifikasi berperan dalam mencegah tindak pidana korupsi. Aset yang telah terdaftar sebagai kepemilikan pemkab tentu tak akan mudah disalahgunakan.

Mengingat banyaknya modus penggelapan tanah bisa saja terjadi. Aset berupa tanah bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun digelapkan kepemilikannya. Hal itu mengarah pada tindak pidana korupsi. 

Proses pendataan aset berupa sertifikasi tanah, juga berkaitan dengan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memiliki program monitoring for prevention (MCP). Salah satu indikatornya berupa manajemen aset daerah. Aset yang memiliki dasar hukum yang jelas akan dinilai baik sebagai tindakan pencegahan potensi korupsi.

Selain ratusan sertifikat aset daerah, program sertifikasi juga menyasar sertifikat tanah milik masyarakat. Tak luput dari program, tanah milik Keraton Jogja berupa Sultanaat Groond (SG) dan Kadipaten Pakualaman atau Paku Alam Groond (PAG) ikut mendapat sertifikasi.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyebut pentingnya program sertifikasi, utamanya pertanahan di DIJ. Lantaran, urusan pertanahan menjadi bagian terpenting pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ. "Dalam sejarah SG dan PAG menjadi bagian yang tak bisa ditinggalkan, sertifikasi dapat menjamin itu," ujarnya. (gas/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#pemkab #Aset Tanah #Korupsi #sertifikat #Agung Setyawan #KULON PROGO