SLEMAN – Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dana hibah pariwisata 2020, Sri Purnomo (SP) turut mencatut nama Bupati Sleman Harda Kiswaya, yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sleman. Hal itu diungkapkan kuasa hukum SP, Soepriyadi.
“Berdasarkan hasil kajian hukum dan analisa kasus yang telah diakukan, tanggung jawab terbesar atas persoalan hibah pariwisata tersebut tidak semata-mata di SP saja,” jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima Radar Jogja, Selasa (30/9) malam.
Dia menduga Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman yang menjabat saat itu sekaligus bertindak selaku ketua tim teknis dan ketua tim pelaksana kegiatan memiliki peran yang jauh lebih dominan. Baik itu mengatur, melaksanakan, dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut.
Baca Juga: AHM Best Student 2025, Astra Motor Yogyakarta Berhasil Menjaring Inovator Muda Terbaik
Tim teknis inilah, lanjut dia, yang secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan melakukan penelaahan terhadap aturan dalam SK maupun peraturan bupati. “Sehingga tanggung jawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut," tambahnya.
Sementara terkait tuduhan modus yang dilakukan SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 dan merugikan negara Rp 10,9 miliar, dia nilai ini salah besar. Lantaran Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 bukanlah produk subjektif yang lahir dari keputusan pribadi seorang kepala daerah.
Namun, hasil kajian panjang yang melibatkan tim teknis dan pendampingan hukum dari tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D). "Setiap pasal dan substansi di dalamnya merupakan hasil analisis administratif, pertimbangan teknis, serta evaluasi hukum yang disusun secara kolektif," tambahnya.
Soepriyadi juga menyebut, perbup tersebut justru bertujuan memperluas manfaat hibah pariwisata. Agar tidak hanya tersentral pada desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.
Melainkan juga menjangkau kelompok masyarakat sektor pariwisata yang terdampak langsung pandemi Covid-19. "Kebijakan ini bersifat responsif, berpihak pada masyarakat luas, serta sesuai dengan tujuan dana hibah yang diberikan pemerintah pusat," tambahnya.
Dugaan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar ini juga dinilai harus diuji secara ketat berdasarkan hasil audit resmi lembaga berwenang, yakni BPK atau BPKP. Angka tersebut tidak dapat serta-merta dilekatkan pada tanggung jawab pribadi bupati. Lantaran pelaksanaan teknis penyaluran dana berada pada ranah tim pelaksana, bukan kepala daerah secara langsung.
"Membebankan kerugian negara secara penuh kepada bupati adalah bentuk kesimpulan prematur yang tidak mencerminkan proses hukum objektif," tambahnya.
Dengan demikian, dia menyebut Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 merupakan produk hukum yang sah dan legitimasi. Prosesnya telah melalui mekanisme kolektif, sehingga tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tindak pidana korupsi yang diarahkan secara pribadi kepada SP.
Terkait hal itu, Harda menyebut apa yang dipekerjakan saat itu sesudah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, sebagai langkah antisipasi penyimpangan dia turut melibatkan Kejaksaan Negeri Sleman maupun Polresta Sleman dalam dana hibah ini. Untuk tuduhan yang dilayangkan pada dirinya dia mempersilakan dan menghormati komentar tersebut.
"Ya mangga saja, artinya beliau berkomentar saya hormati. Saya sudah diperiksa kejaksaan dan yang saya kerjakan ini sudah saya sampaikan," terangnya ditemui awak media di Kantor Bupati Sleman, Rabu (1/10).
Disinggung soal tanda tangan dirinya di Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 saat masih menjabat sebagai sekda dinilai sebagai proses administrasi saja. Baginya juga tidak ada yang spesial terkait koordinasi dirinya dengan bupati saat itu terkait terbitnya peraturan tersebut. Hanya sekadar komunikasi antara bawahan dan pimpinan. "Biasa saja enggak ada yang istimewa karena saya sudah berprinsip ini harus berjalan baik," sebutnya.
Dia juga tidak mau berkomentar lebih jauh terkait prosedur aturan tersebut bisa keluar. Termasuk, soal penjelasannya pada wawancara 28 April 2025 yang menyebut penyimpangan dana hibah pariwisata terjadi setelah dana sampai di penerima hibah.
Baca Juga: Danilla Rilis Single Baru “Ditinggal Begitu Saja” Sebuah Eksplorasi Filosofis Tentang ‘Ghosting’
Terkait hal itu, Harda beralasan merupakan materi kasus sehingga baginya tidak pas untuk disampaikan. "Kalau masalah itu silakan ke kejaksaan untuk tanya penyimpangan yang terjadi. Sudah masuk ranah hukum, saya tidak bisa matur lebih jauh," tambahnya.
Pria asal Godean ini mengatakan, ikut prihatin dan menghormati proses hukum atas kasus korupsi ini. Penetapan tersangka ini dia nilai sebagai ilmu dan pembelajaran. Bumi Sembada, kata dia, tengah diuji dengan rentetan peristiwa hukum.
Dia mengaku sudah mengumpulkan pemimpin organisasi perangkat daerah untuk bisa mempelajari perundang-undangan. Agar tugas yang dijalankan tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. "Bukan peristiwa ini saja. Ini pelajaran bagi kita semuanya sekarang ini aktif di pemerintah," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi pada Selasa (30/9), telah menetapkan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus dan hibah pariwisata 2020. Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar. (del/pra)
Editor : Heru Pratomo