Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Ungkap Sindikat Pencurian Spesialis Sekolah di Sleman Barat, Polresta Sleman Amankan 31 Proyektor

Magang Radar Purworejo • Jumat, 24 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Photo
Photo

 

SLEMAN - Polresta Sleman ungkap tindak pencurian yang menyasar sekolah SD dan SMP di wilayah Sleman Barat, seperti Moyudan, Tempel, Godean, dan Ngaglik. Terdapat sejumlah barang bukti berupa 31 proyektor dari 15 TKP. Kasus ini melibat tiga tersangka. Tersangka berinisial JP (33) dan ZA (34) ditangkap Salam Magelang dan tersangka inisial KSW (30) di Jawa Tengah sejak 29/09. Hingga kini tersangka telah dilaukan penahana di Rutan Polresta Sleman.

 

Kasus bermula dari laporan kehilangan di SD Negeri Krajan pada tanggal (29/10). Sekitar pukul 04.30 WIB, salah satu petugas sekolah mengetahui pintu ruang guru dalam keadaan terbuka dankunci gembok sudah tidak ada kala mengecek ruang guru. Pintu loker didapat telah dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pengecekan telah hilang satu buah kamera hitam beserta tasnya dan uang tunai sejumlah Rp 166.500,- sudah hilang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4.124.750,-.

“Kemudian setelah kita lakukan penangkapan, kami melakukan pendalaman terhadap para pelaku tersebut dan ternyata pelaku ini juga melakukan di tempat lain khusus di sekolah-sekolah di wilayah Sleman dan di wilayah Sleman sendiri kami mengungkap ada 15 sekolahan, 15 TKP yang sudah dilakukan. Dan kebanyakan untuk yang diambil rata-rata proyektor, kamera, ataupun laptop,” ungkap Kasar Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit pada Kamis (23/10).

 

Selain proyektor, Polresta Sleman juga telah mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor merk Suzuki NEX hijau putih D 2596 ZBB, motor merk Honda Beat Street silver B 5426 EMV, satu buah kamera merk NIKON COOLPIX L840 hitam beserta tas, dan satu buah obeng dengan panjang 20 cm berwarna gagang biru transparan.

“Kalau dari pengakuan mereka, nggak sampai berapa hari. Tapi setelah mereka menilai itu keamanannya rentan, langsung melakukan aksi. Mereka tidak mengetahui pasti di sana ada CCTV atau tidak, hanya acak saja. Jika menemukan CCTV, mereka geser atau tutup,. Mereka sadar bahwa di sana ada DVR-nya, maka mereka cabut sebagai bentuk pengamanan terhadap mereka sendiri. Dan beberapa titik itu memang CCTV-nya sempat ditutup.” imbuh Kanit Pidum Polresta Sleman, Ipda Hanif Aqiel Rastoma.

 

Dalam melancarkan aksinya, tiga pelaku menggunakan obeng sepanjang 20 cm dan mengincar sekolah yang dianggap memiliki pengamanan minim. Sebagian besar barang curian dititipkan ke pihak penjual yang tidak mengetahui status barang yang ternyata merupakan hasil curian. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Salwa Mutia)

Editor : Heru Pratomo
#proyektor #Polresta Sleman #Sekolah #sindikat pencuri