Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

MPBI DIY Audiensi ke BPS: Minta Data KHL untuk Dasar Upah Minimum 2026

Magang Radar Purworejo • Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:10 WIB
MPBI DIY Audiensi ke BPS: Minta Data KHL untuk Dasar Upah Minimum 2026
MPBI DIY Audiensi ke BPS: Minta Data KHL untuk Dasar Upah Minimum 2026

JOGJA – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewah Yogyakarta menggelar audiensi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Yogyakarta pada Selasa, 28 Oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mendiskusikan dan mengajukan sejumlah komponen penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang bisa dijadikan dasar rekomendasi upah minimum.

“Tujuan kami ke sini untuk menjalin silaturahmi, partnership, dan kolaborasi antar serikat pekerja dengan BPS sehingga data yang kami peroleh bersifat objektif dan ilmiah dalam advokasi kebijakan upah minimum 2026. Harapannya, riset dan data statistik dapat terjalin dengan baik,” ujar Irsad Ade Irawan, Koordinator MPBI DIY, Selasa (28/10).

Irsad menekankan bahwa kunjungan ini merupakan langkah strategis dan prosedural dalam proses perumusan upah minimum yang adil dan berkeadilan. Dalam audiensi, MPBI DIY mengajukan sejumlah usulan terkait penyesuaian komponen KHL, antara lain biaya pendidikan, kebutuhan hidup layak, produktivitas buruh, dan tanah rumah.

“Kebijakan upah biasanya hanya mengacu pada data industri besar dan survei KHL yang sudah ada. Dengan data langsung dari BPS, kami bisa melakukan perbandingan, serta menyesuaikan metodologi jika terdapat gap,” jelas Irsad.

Dalam pertemuan tersebut, MPBI DIY menyampaikan tiga tuntutan utama, BPS DIY memberikan data yang diperlukan untuk advokasi upah secara tertulis dan detail, agar kelengkapan data sebelum survei sudah memenuhi syarat.

Membantu menyelaraskan metodologi survei agar lebih akurat dan mencerminkan kebutuhan masyarakat secara nyata, khususnya pada bidang pendidikan dan kebutuhan pokok lainnya.

Hasil survei BPS diyakini dapat dijadikan acuan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY Tahun 2026, sehingga data tidak hanya bersumber dari statistika yang ada, tetapi juga mendukung perjuangan kesejahteraan yang berkeadilan.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya MPBI DIY untuk memastikan proses penetapan upah minimum berbasis data yang valid dan transparan, sekaligus memperkuat peran serikat buruh dalam advokasi kebijakan ketenagakerjaan.

 

Editor : Heru Pratomo
#bps #majelis pekerja buruh Indonesia #MPBI #KHL #UMP