Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Bawa Clurit untuk Balas Dendam, Pria asal Sleman Diancam Penjara Sepuluh Tahun

Delima Purnamasari • Rabu, 12 November 2025 | 04:00 WIB
Jumpa pers Polsek Depok Timur
Jumpa pers Polsek Depok Timur

SLEMAN - Dua orang pria asal Condongcatur, Depok, Sleman masing-masing berinisial IR, 21, dan FBH, 19, tertangkap tangan membawa senjata tajam berupa clurit pada Minggu (2/11) lalu sekitar pukul 04.30. Peristiwa terjadi di Jalan Padjajaran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Lili Mulyadi menjelaskan, kronologi berawal saat petugas piket Polsek Depok Timur melaksanakan patroli antisipasi kejahatan jalanan bersama masyarakat. Saat berkeliling di area Maguwoharjo petugas melihat pelaku mondar-mandir dengan menggunakan sepeda motor.

 Baca Juga: Ini Dia Keindahan di Balik Wisata New Celosia Yang Terletak di Semarang!

"Saat lewat ketiga kalinya petugas melihat pelaku terindikasi membawa senjata tajam," terangnya dalam ungkap kasus yang digelar di Polsek Depok Timur, Selasa (11/11).

Kemudian petugas melakukan pengejaran dan pelaku tertangkap di depan Hotel Chadea. Keduanya lalu dibawa ke Polsek Depok Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

 Baca Juga: Yogyakarta Tourism Exhibition 2025 Tawarkan Pilihan Hotel, Biro Perjalanan hingga Makanan Tradisional

Menurut keterangan pelaku, motif keduanya karena pernah menjadi korban kejahatan jalanan sehingga berniat untuk balas dendam. Meski demikian, Lili mengatakan belum bisa dipastikan siapa pelaku yang dulu pernah melakukannya dan masih dalam penyelidikan. Di Polsek Depok Timur sendiri belum ada laporan kasus terdahulu tersebut.

"Pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun," tambahnya. (del)

Editor : Sevtia Eka Nova
#Kejahatan Jalanan #senjata tajam #Condongcatur #clurit #SLEMAN #Depok #Polsek Depok Timur