KULON PROGO – Dengan membawa alat ukur portabel, Dinas Perhubungan DIJ kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di eks Terminal Jangkaran, Selasa (11/11). Hasilnya ditemukan tiga angkutan barang yang melebihi batas muatan.
Dari pengujian berat yang dilakukan tim gabungan, dua di antara angkutan barang berjenis pikap dengan muatan melebihi seribu kilogram. Hal ini menunjukkan kelebihan muatan atau over dimensions over load (ODOL), dan berujung tindakan penilangan.
Salah satu sopir angkutan yang terjaring dalam operasi Triyono mengungkapkan ketidaktahuan atas aturan ODOL. Kendati tak mendapat sanksi tilang, karena membawa angkutan over dimension pihaknya tetap berpikir panjang dengan regulasi itu. Lantaran, desain bak truk dari karoseri telah berdimensi dan tak ada tambahan ukuran lain.
Kepala Seksi Pengendalian Angkutan Jalan Dishub DIJ Sigit Wahyu Wibowo menyebut, operasi gabungan itu, mengupayakan operasional angkutan barang layak digunakan. Mulai dari syarat adminstratif hingga muatan ikut dicek oleh personel Dishub dan kepolisian. Jika kedapatan, angkutan tak memilki kelangkapan surat maka akan mendapatkan tilang.
Selain syarat adminstrasi, mulai dari STNK hingga KIR, operasi juga menyasar angkutan. Personel tim gabungan sempat menghentikan sejumlah truk dengan potensi melebihi beban teknis.
"Kami menyiapkan alat ukur berat portabel, tujuannya mengukur muatan untuk dicocokkan dengan KIR," ucapnya.
Mereka juga melakukan sosialisasiangkutan barang over dimension. Beberapa angkutan yang melebihi dimensi sesuai KIR, tak mendapat sanksi penilangan. Pasalnya, kebijakan zero ODOL belum mencapai tahapan penegakan hukum.
Di mengimbau agar pengguna angkutan barang untuk taat terhadap peraturan. Utamanya, memperhatikan berat muatan dan dimensinya untuk menjaga keselamatan masing-masing. Baik jeselamatan pengemudi ataupun pengendara lain. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo