Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Ratusan Ojol Deklarasikan Pemberantasan Kenalpot Brong dan Balap Liar di DIY

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 13 November 2025 | 01:31 WIB

Ratusan Ojol Deklarasikan Pemberantasan Kenalpot Brong dan Balap Liar di DIY
Ratusan Ojol Deklarasikan Pemberantasan Kenalpot Brong dan Balap Liar di DIY




JOGJA - Ratusan driver ojek online (Ojol) di Yogyakarta mengikuti deklarasi Anti Knalpot Brong dan Balap Liar di Kantor Samsat Yogyakarta, Rabu (12/11). Selain itu, para driver ojol juga diberikan materi terkait keselamatan berlalu lintas untuk menghindari kecelakaan di jalan saat bekerja.

"Kami berharap para driver ojol bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," ujar Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda DIJ AKBP Widya Mustikaningrum saat ditemui pasca acara.

Ia mengundang sekitar 200 ojol baik dari gojek, shope dan platform lainnya. Menurutnya, knalpot brong dan balap liar meresahkan masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan masyarakat untuk mendukung dalam pemberantasan kenlpot brong dan balap liar.

Baca Juga: Ngayogjazz 2025 di Imogiri: “Jazz Diundang Mbokmu”, Meriah, Guyub, dan Gratis!

"Kami telah melakukan upaya preentif, preventif melalui patroli dan penegakkan hukum," tandasnya.

Dari Januari hingga Oktober tahun ini,, Ditlantas Polda DIJ mencatat ada 21.000 pelanggar kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, diantaranya kenalpot brong. Kemudian jumlah pelanggaran terkait balap liar ada 10.000 pelanggar.

"Menggunkan kenalpot yang tidak sesaui dengan spektek nya adalah melanggar aturan. Praktik balap liar juga membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lain, " tandasnya.

Baca Juga: Menjalin Kedamaian Lewat Tirta Panguripan, FKUB Klaten Lestarikan Tradisi dan Toleransi dalam Menyambut Hari Toleransi Internasional
 
Selama ini, sanksi yang diberikan untuk pelaku balap liar adalah sanksi tilang. Kemudian pelanggar kenalpot brong akan dilakukan penyitaan. Namun, apabila mereka mau menandatanagani surat pernyataan untuk berjanji tidak akan memasang lagi boleh dibawa pulang.

"Kami sita dulu, mereka bisa datang ambil dengan membawa kenalpot standar dan diganti ditempat atau kantor polisi," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan data jumlah kecelakaan lalu lintas di DIJ. Menurutnya, tahun ini terjadi penurunan jumlah kecelakaan karena DIJ pernah menduduki lima besar. Kemudian di tahun ini, menduduki peringkat 8 secara nasional.

Baca Juga: Kantor Wali Kota Batal Pindah, Pemkot Magelang Bakal Siapkan Lahan 8,5 Hektare untuk Akademi TNI

"Harapannya bisa keluar dari 10 besar di Indonesia," ucapnya.

Kepala Kanwil Jasa Raharja DIJ, Regy S Wijaya menyatakan dukungannya terhadap acara tersebut sebagai upaya meminimalisasi balap liar maupun penertiban kenalpot tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, tindakan balap liar di luar jaminan.

"Pelaku balap liar yang mengalami kecelakaan itu Jasa Raharja tidak mewajibkan memberikan santunan, (sebab) itu melanggar hukum," ujarnya.

Baca Juga: Petugas Dishub DIY Bawa Alat Ukur Berat Portable, Tiga Truk ODOL Terjaring di Kulon Progo

Hal itu juga untuk edukasi masyarakat bahwa pelaku balap liar tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja. Baik berupa santunan meninggal dunia, luka-luka maupun lainnya.

'Tapi bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan balap liar, masih bisa menerima santunan," jelasnya.

Editor : Heru Pratomo
#ojol #ojek online #spektek #Samsat #pelopor keselamatan #Yogyakarta #jasa raharja #balap liar #kenalpot brong #driver