Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Identik dengan Tambahan Rp 500, Transaksi di Bawah Rp 500 Ribu, Bayar QRIS Harus Bebas Biaya

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 13 November 2025 | 03:30 WIB

 

 

Ilustrasi pembayaran dengan QRIS
Ilustrasi pembayaran dengan QRIS

JOGJA - Transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bukan lagi hal baru di wilayah DIY. Hanya saja, pembayaran digital ini tidak bisa dilepaskan dari biaya tambahan senilai Rp 500.

Hal ini turut dirasakan Eny Rhohmawati. Setiap kali dia berbelanja, hanya beberapa penjual yang tidak memberikan biaya tambahan saat lewat QRIS. “Bahkan ada yang Rp 1.000,” lontarnya Rabu (12/11).

Pegawai di salah satu kampus swasta Jogjakarta ini mengaku, pernah menegur penjual yang menerapkan tarif tambahan. Alasannya hanya karena saat penarikan saldo, ada biaya potongan.

Meskipun hal itu benar adanya, dia menilai, penambahan biaya hanya akan menguntungkan pihak penjual. Sebab, seluruh pembeli akan dipukul rata untuk menambah biaya yang telah dipatok. “Misal ada 50 pembeli, sudah Rp 25 ribu sendiri,” lontarnya.

Terpisah, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY Hermanto memastikan, penambahan biaya saat transaksi oleh penjual yang dibebankan kepada pembeli adalah sebuah pelanggaran. Pembeli, tidak dikenai tambahan biaya saat transaksi di bawah Rp 500 ribu.

"Jadi apabila ada warung atau toko yang menerapkan biaya tambahan itu berarti melanggar dan tidak boleh," tegas Hermanto saat ditemui di hotel kawasan Jogja Rabu (12/11).

Baca Juga: Takhta Kosong di Keraton Surakarta: Dinamika Suksesi Usai Wafatnya Pakubuwono XIII

Kebanyakan transaksi QRIS di DIY, 90 persen dilakukan oleh siswa atau mahasiswa. Nominal transaksi di bawah Rp 500 ribu. "Jadi memang nol (biaya, Red). Adanya tambahan biaya hanya transaksi di atas Rp 500 ribu itu pun hanya 0,04 persen hingga 0,07 persen," rincinya.

Dia menyebut, pernah ada kasus di salah satu daerah di DIY dalam bentuk aduan masyarakat terkait adanya tambahan biaya saat bertransaksi menggunakan QRIS di salah satu merchant. Warga tersebut mengeluh dan membuat surat aduan, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BI dengan menegur perusahaan atau warung terkait. "Kalau ada laporan ke kami akan kami proses, tidak boleh merchant meminta biaya tambahan apapun," ucapnya.

Baca Juga: Kantor Wali Kota Batal Pindah, Pemkot Magelang Bakal Siapkan Lahan 8,5 Hektare untuk Akademi TNI

Kepala Perwakilan BI DIY Sri Darmadi Sudibyo dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan pertumbuhan transaksi QRIS di DIY berdasarkan data dari BPS. Hingga September 2025, jumlah pengguna QRIS mencapai 980.591. Artinya tumbuh 7,42 persen year on year (yoy). Kemudian jumlah merchant yang sudah menggunakan QRIS ada 987.737 atau tumbuh 21,24 persen (yoy). Nominal transaksi QRIS mencapai 5,42 triliun atau tumbuh 237,19 persen.

"Transaksi menggunakan QRIS tahun ini DIY terus mengalami pertumbuhan yang signifikan," ujarnya.

Baca Juga: Bawa Clurit untuk Balas Dendam, Pria asal Sleman Diancam Penjara Sepuluh Tahun

Pihaknya terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pengguna QRIS di DIY. Salah satunya berkolaborasi dengan Dimas-Diajeng DIY untuk ikut menyosialisasikan QRIS kepada masyarakat. Ia meyakini, lambat laun pedagang yang belum menggunakan QRIS akan beralih. “Ketika telah memahami kemudahan dan kelebihan menggunakan layanan tersebut,” bebernya.

Program yang belum lama dilakukan, lanjutnya, adalah mendaftarkan layanan andong agar bisa mengakses QRIS. Bahkan akan ada apresiasi bagi sopir andong yang melakukan transaksi menggunakan QRIS terbanyak. (oso/eno)

Editor : Sevtia Eka Nova
#BI DIY #biaya tambahan #bank indonesia (bi) #pembeli #QRIS #merchant #Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) #transaksi #Diy