BANTUL - DPRD Bantul bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyatakan komitmen memperbaiki tata kelola pembangunan daerah serta meningkatkan akuntabilitas perencanaan.
Langkah ini merupakan respons atas catatan, rekomendasi, serta intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, Bantul berada pada kategori rentan dengan nilai 70,94.
Baca Juga: Abrasi, Talut dan Tiang TPI Pantai Baron Rusak, Aktivitas Nelayan Dipindak ke TPI Lama
Wakil Ketua III DPRD Bantul Agung Laksmono menyampaikan, kerja sama kedua lembaga ini menjadi langkah strategis untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
“Intinya, kami bersama pemerintah daerah telah sepakat berkomitmen untuk menata kembali Bantul dan memastikan perencanaan pembangunan berjalan akuntabel,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Senin (17/11).
Baca Juga: Dari Tari hingga Wayang: Simbolisme Kesenian Jawa Terus Dilestarikan
Agung menambahkan, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 akan dirancang sesuai arahan dan rekomendasi KPK. Ia menegaskan upaya tersebut dijalankan seoptimal mungkin demi terwujudnya pemerintahan yang bersih.
Lebih lanjut, Agung menyoroti dua sektor yang dinilai KPK sebagai titik rawan korupsi, yakni pengadaan barang/jasa (PBJ) dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Meski begitu, ia menegaskan pelaksanaan Pokir di Bantul telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut Pokir merupakan mekanisme resmi yang diperoleh melalui reses dan disampaikan kepada pemerintah.
Aris menuturkan, pagi hari sebelum pernyataan ini disampaikan, Pemkab dan DPRD Bantul telah mengadakan rapat internal untuk membahas tindak lanjut catatan KPK.
“Rapat tadi hanya untuk menyampaikan hasil diskusi kami bersama KPK,” tutupnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Nova