SLEMAN - Penghayat kepercayaan yang mengganti kolom agama sesuai dengan keyakinannya di Kabupaten Sleman tercatat baru ada 40 orang. Terdiri dari 21 orang laki-laki dan 19 perempuan.
Salah satu tokoh penghayat kepercayaan Daryono menilai, masih banyak penghayat kepercayaan yang belum berani mengganti kolom agamanya. Hal ini bisa dipengaruhi berbagai faktor, seperti belum mendalami ajaran penghayat, masih menjalankan agama formal, hingga takut didiskriminasi lingkungan.
"Pemerintah sudah mengeluarkan edaran untuk mengubah kolom KTP, tapi untuk memunculkan keberanian ini harus didorong masyarakat umum," terangnya lewat pesan singkat, Rabu (19/11).
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Arifin menegaskan, secara aturan pengisian kolom agama dengan penghayat kepercayaan ini memang diperbolehkan dan tidak ada pembatasan. Pelayanan dan prosedur yang diberikan juga sama kepada semua masyarakat.
"Saya tidak bisa mengira-ngira kenapa masyarakat masih ragu. Kalau dari Mahkamah Konstitusi sudah jelas dan boleh, silakan saja," sebutnya.
Arifin mengatakan, memberikan pengakuan sebagai bentuk perlindungan pada masyarakat memang kewajiban Disdukcapil. Baginya, dokumen kependudukan merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar. Untuk nantinya bisa memastikan masyarakat bisa mengakses pelayanan dasar lainnya, seperti pendidikan dan bantuan sosial.
Baca Juga: Mana yang Lebih Baik? Mengenal Perbedaan Garam Dapur, Garam Laut, dan Garam Himalaya
"Sudah sepantasnya didasarkan sesuai administrasi penduduk yang ada. Ini bentuk kepastian status pribadi seseorang," katanya. (del)
Editor : Sevtia Eka Nova